nusabali

Ada Penyekatan di Batubulan, Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini

  • www.nusabali.com-ada-penyekatan-di-batubulan-perhatikan-hal-hal-berikut-ini

GIANYAR, NusaBali.com - Menindaklanjuti PPKM Darurat dan menekan mobilitas penduduk di masa pandemi, sejumlah penyekatan dilakukan di ruas jalan di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Salah satu ruas jalan yang dilakukan penyekatan di bali adalah di  Jalan Raya Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.  Ruas jalan ini termasuk jalur ‘sibuk’ yang menghubungkan Bali Timur ke arah Kota Denpasar.

Penyekatan yang dilakukan tepat di depan Cening Bagus Pusat Oleh-Oleh dan depan Coco Mart Desa Batubulan ini sudah berjalan sejak Sabtu (3/7/2021) atau hari pertama diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Namun jam dilakukannya penyekatan oleh Tim Gabungan terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP tidak selalu sama.

Kegiatan ini adalah penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang keluar dan masuk ke wilayah Gianyar untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara selektif prioritas di mana warga ditanya tujuan perjalanan yang apabila tidak jelas akan diputar balik.

Namun bagi pelaku perjalanan yang punya tujuan jelas, diperbolehkan melintas seperti kepentingan kerja, PNS, keperluan keluarga mendesak  dan keperluan mendadak lainnya

Kabag Sumda Polres Gianyar selaku Kasatgas IV Ops Amannusa II Kompol I Ketut Suartika Adnyana didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendra Jaya, Selasa (6/7/2021) mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti berlakunya PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor  09 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Gianyar Nomor : 360/1.144./BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Gianyar.

“Total personel berjumlah 50 orang yang berasal dari petugas gabungan Polri, TNI, dan Pol PP” ujar AKP I Nyoman Hendra Jaya.



Lebih lanjut I Ketut Suartika Adnyana mengatakan bahwa kegiatan penyekatan lalu lintas ini akan diadakan setiap hari sesuai durasi PPKM darurat yakni hingga 20 Juli 2021. “Petugas juga memeriksa surat atau kartu vaksinasi Covid-19 masyarakat, apabila belum divaksinasi walaupun tidak memiliki riwayat penyakit maka diharapkan untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat,” tandasnya.

I Ketut Suartika Adnyana pun menambahkan bahwa selama kegiatan penyekatan lalu lintas berlangsung masyarakat bersifat kooperatif. “Sejauh ini pelaksanaan penyekatan lalu lintas berjalan dengan lancar, masyarakat pun menerima imbauan para petugas agar selalu memprioritaskan kesehatan bersama dan menunda kegiatan yang kurang penting mengingat masih dalam masa PPKM darurat, masyarakat pun harus bersinergi juga dalam menghargai dan melaksanakan kebijakan yang telah berlaku tersebut, harapannya agar terciptanya keamanan kesehatan di masa pandemi kepada masyarakat Bali pada umunya dan masyarakat Gianyar pada khususnya,” tutupnya. *rma

Komentar