Ngaku Anggota Interpol, Peras Pengusaha Uzbekistan Rp 230 Juta
Lakukan Kejahatan di Bali, Bule Rusia Ditangkap, 2 Rekannya Masih Buron
Tersangka Evgenii Bagriantsev ditangkap Tim Resmob Polda Bali di kawasan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, sementara dua rekannya sesama anggota Interpol gadungan masih dikejar
DENPASAR, NusaBali
Seorang bule Rusia, Evgenii Bagriantsev, 55, diringkus Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali, Kamis (1/7) malam pukul 21.00 Wita, karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha asing dari Uzbekistan, Nikolay Romanov, 43. Dalam aksi kejahatannya memeras korban sebesar Rp 230 juta, tersangka Evgenii Bagriantsev mengaku-ngaku sebagai anggota Interpol.
Aksi pemerasan berkedok anggota Interpol ini dilakukan tersangka Evgenii Bagriantsev dilakukan bersama dua temannya sesama asal Rusia, Olga Bagriantsev dan Maxim Zhiltson. Kedua temannya itu juga mengaku sebagai anggota Interpol. Mereka saat ini masih dalam pengejaran Polda Bali. Kuat dugaan ketiga bule Rusia yang mengaku anggota Interpol ini telah banyak melakukan pemerasan.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan proses pemerasan terhadap korban Nikolay Romanov dilakukan tersangka Evgenii Bagriantsev, bersama dua rekannya, sejak 17 Febuari 2021. Tersangka baru ditangkap jajaran Polda Bali di areal parkir Pepito Expres, Jalan Raya Kerobokan, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, 1 Juli 2021 malam pukul 21.00 Wita, sesaat setelah menerima uang tunai Rp 20.000 dari korban. Pen angkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah Polda Bali menerima laporan dari masyarakat. Saat disergap polisi, anggota Interpol gadungan berambut cepak ini tidak berkutik.
Kombes Djulhandani menyebutkan, sebelum melakukan aksi kejahatannya, tersangka Evgenii Bagriantsev terlebih dulu mempelajari perusahan korban. Awalnya, 17 Febuari 2021, kantor korban di Jalan Batu Bolong, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung dimintai data pembelian 21 unit sepeda motor dari seseorang bernama Dmitri Babaev. Tersangka Evgenii Bagriantsev mengatakan penjualan 21 unit motor Dmitri Babaev itu bermasalah. Karena takut, korban Nikolay Romanov pun menyerahkan 21 unit motor itu lengkap dengan BPKB.
Selanjutnya, 22 Mei 2021, tersangka mengirimi korban Nikolay pesan WhatsApp. Tersangka Evgenii mengatakan perusahaan korban bermasalah, karena banyak yang tidak resmi. Dari sana, korban diancam akan dilaporkan ke polisi Indonesia, hingga bisa dikum 1 tahun sampai 4 tahun penjara plus denda Rp 400 juta.
"Tersangka mengatakan bahwa tempat usaha korban sudah diketahui polisi Indonesia sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba. Lalu, tersangka minta uang Rp 230 juta untuk mengurus masalah itu. Karena takut, korban mengirim uang secara bertahap kepada tersangka," ungkap Kombes Djulhandani saat rilis perkara di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar, Selasa (6/7).
Tidak terima dengan pemerasan itu, korban Nikolay kemudian melapor ke Polda Bali. Berdasarkan laporan LP/B/403/VII/2021/SPKT/POLDA BALI tertanggal 1 Juli 2021 itu, Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan, sehingga akhirinya tersangka ditangkap di Kelurahan Kerobokan Kelod, sesaat setelah menerima uang Rp 20 juta dari korban.
Saat disergap polisi, tersangka tidak bisa membuktikan dirinya sebagai seorang anggota Interpol. Tersangka tidak memiliki satu dokumen pun. Dia berhasil memeras korban hanya dengan ancaman, tanpa menunjukan dokumen apa pun untuk membuktikan dirinya anggota Interpol.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 1 unit mobil Daihatsu DK 1259 DP, uang tunai Rp 20 juta, 1 lembar bukti pengakuan utang yang dibuat dan ditandatangani korban karena terpaksa, 1 unit iPhone, STNK Motor X Max DK 2934 ACF, dan 1 kulit tas kulit warna hitam. "Uang korban yang sudah dikirim ke tersangka sebanyak Rp 121 juta. Selain itu, juga 1 unit sepeda motor,” papar Ko-mbes Djulhandani.
Menurut Kombes Djulhandani, selama setahun berada di Bali, tersangka diduga sudah sering melakukan pemerasan bersama dua rekannya yang masih buron itu. Untuk sementara, tersangka anggota Interpol gadungan bernama Evgenii Bagriantsev ini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Perasan Dengan Ancaman Kekerasan, dengan ancam 9 tahun penjara. *pol
Aksi pemerasan berkedok anggota Interpol ini dilakukan tersangka Evgenii Bagriantsev dilakukan bersama dua temannya sesama asal Rusia, Olga Bagriantsev dan Maxim Zhiltson. Kedua temannya itu juga mengaku sebagai anggota Interpol. Mereka saat ini masih dalam pengejaran Polda Bali. Kuat dugaan ketiga bule Rusia yang mengaku anggota Interpol ini telah banyak melakukan pemerasan.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan proses pemerasan terhadap korban Nikolay Romanov dilakukan tersangka Evgenii Bagriantsev, bersama dua rekannya, sejak 17 Febuari 2021. Tersangka baru ditangkap jajaran Polda Bali di areal parkir Pepito Expres, Jalan Raya Kerobokan, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, 1 Juli 2021 malam pukul 21.00 Wita, sesaat setelah menerima uang tunai Rp 20.000 dari korban. Pen angkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah Polda Bali menerima laporan dari masyarakat. Saat disergap polisi, anggota Interpol gadungan berambut cepak ini tidak berkutik.
Kombes Djulhandani menyebutkan, sebelum melakukan aksi kejahatannya, tersangka Evgenii Bagriantsev terlebih dulu mempelajari perusahan korban. Awalnya, 17 Febuari 2021, kantor korban di Jalan Batu Bolong, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung dimintai data pembelian 21 unit sepeda motor dari seseorang bernama Dmitri Babaev. Tersangka Evgenii Bagriantsev mengatakan penjualan 21 unit motor Dmitri Babaev itu bermasalah. Karena takut, korban Nikolay Romanov pun menyerahkan 21 unit motor itu lengkap dengan BPKB.
Selanjutnya, 22 Mei 2021, tersangka mengirimi korban Nikolay pesan WhatsApp. Tersangka Evgenii mengatakan perusahaan korban bermasalah, karena banyak yang tidak resmi. Dari sana, korban diancam akan dilaporkan ke polisi Indonesia, hingga bisa dikum 1 tahun sampai 4 tahun penjara plus denda Rp 400 juta.
"Tersangka mengatakan bahwa tempat usaha korban sudah diketahui polisi Indonesia sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba. Lalu, tersangka minta uang Rp 230 juta untuk mengurus masalah itu. Karena takut, korban mengirim uang secara bertahap kepada tersangka," ungkap Kombes Djulhandani saat rilis perkara di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar, Selasa (6/7).
Tidak terima dengan pemerasan itu, korban Nikolay kemudian melapor ke Polda Bali. Berdasarkan laporan LP/B/403/VII/2021/SPKT/POLDA BALI tertanggal 1 Juli 2021 itu, Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan, sehingga akhirinya tersangka ditangkap di Kelurahan Kerobokan Kelod, sesaat setelah menerima uang Rp 20 juta dari korban.
Saat disergap polisi, tersangka tidak bisa membuktikan dirinya sebagai seorang anggota Interpol. Tersangka tidak memiliki satu dokumen pun. Dia berhasil memeras korban hanya dengan ancaman, tanpa menunjukan dokumen apa pun untuk membuktikan dirinya anggota Interpol.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 1 unit mobil Daihatsu DK 1259 DP, uang tunai Rp 20 juta, 1 lembar bukti pengakuan utang yang dibuat dan ditandatangani korban karena terpaksa, 1 unit iPhone, STNK Motor X Max DK 2934 ACF, dan 1 kulit tas kulit warna hitam. "Uang korban yang sudah dikirim ke tersangka sebanyak Rp 121 juta. Selain itu, juga 1 unit sepeda motor,” papar Ko-mbes Djulhandani.
Menurut Kombes Djulhandani, selama setahun berada di Bali, tersangka diduga sudah sering melakukan pemerasan bersama dua rekannya yang masih buron itu. Untuk sementara, tersangka anggota Interpol gadungan bernama Evgenii Bagriantsev ini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Perasan Dengan Ancaman Kekerasan, dengan ancam 9 tahun penjara. *pol
Komentar