nusabali

Raja Denpasar Dikawal Massa

  • www.nusabali.com-raja-denpasar-dikawal-massa

Raja Puri Agung Denpasar, Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, yang jadi terpidana 2,5 tahun kasus penipuan dan penggelapan, akhirnya hadir dalam sidang memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke PN Denpasar, Senin (30/11). 

Sementara itu, kuasa hukum Tjok Samirana, yakni Semeon Petrus dan Wilhelmus, belum berhasil dimintai konfirmasinya. Sebab, usai sidang pembacaan memori PK kemarin, kedua advokat ini langsung ikut mendampingi kliennya dibawa kembali ke RSUD Wangaya.

Sidang pengajuan PK oleh terpidana Tjok Samirana sendiri sebelumnya sempat dua kali tertunda, masing-masing Senin (2 November 2015) dan Senin (9 November 2015). Kala itu, pengajuan PK yang dilakukan kuasa hukumnya ditolak hakim karena pemohon yakni terpidana Tjok Samirana tidak hadir ke PN Denpasar, dengan alasan sakit.

Hakim berpendapat, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana dan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, serta Pasal 265 ayat (2) KUHAP, MA menegaskan bahwa permintaan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya. PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana, jika tanpa dihadiri oleh terpidana, dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke MA.

Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Raja Denpasar IX) sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara di PN Denpasar. Di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, hukumannya tetap sama. Demikian pula putusan kasasi MA, tetap menghukum Tjok Samirana 2,5 tahun penjara.

Kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret Raja Denpasar ini berawal tahun 2006 silam. Ketika itu, korban Lely berniat membeli tanah dan akhirnya diperkenalkan dengan Raja Denpasar yang hendak menjual tanah seluas 10 hektare di kawasan Jalan Badak Agung Renon, Denpasar Selatan. Harga tanah yang ditawarkan Raja Denpasar kala itu adalah Rp 75 juta per are.

Kemudian, korban Lely sepakat untuk membeli tanah tersebut sesuai dengan harga yang ditawarkan Rp 75 juta per are. Uang muka yang akan dibayarkan Lely mencapai Rp 15 miliar. Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap. Saat akan melakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp 7,6 miliar, korban Lely meminta kepada Ida Tjokorda Denpasar IX agar diperlihatkan sertifikat tanah yang asli.

Selanjutnya...

Komentar