nusabali

Raja Denpasar Dikawal Massa

  • www.nusabali.com-raja-denpasar-dikawal-massa

Raja Puri Agung Denpasar, Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, yang jadi terpidana 2,5 tahun kasus penipuan dan penggelapan, akhirnya hadir dalam sidang memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke PN Denpasar, Senin (30/11). 

Saat itu, Raja Denpasar berjanji akan segera menunjukkan sertifikat tanah asli dimaksud. Lantas, korban Lely pun datang ke notaris I Gusti Ngurah Oka untuk melunasi uang muka sebesar Rp 15 miliar. Namun, dari pihak penjual justru tidak bisa memperlihatkan sertifikat tanah yang asli dan hanya menunjukkan fotokopinya saja.

Pada November 2006, justru muncul surat pemblokiran tanah dari keluarga Puri Satria Denpasar. Inti surat tersebut adalah menyatakan bahwa tanah di kawasan Jalan Badak Agung Renon tersebut adalah tanah Puri Satria, jangan sampai dipindahtangankan. Setelah mendapatkan surat tersebut, korban Lely langsung bertemu Raja Denpasar. 
Dalam pertemuan tersebut, Raja Denpasar bersikeras bahwa tanah tersebut sudah miliknya, karena dia adalah raja.

Kemudian, pada Januari 2009 silam, korban Lely melaporkan Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan ke Polda Bali. Dalam laporannya, korban Lely mengaku sudah dirugikan secara material sebesar Rp 7,6 miliar. Terlapor Raja Denpasar pun ditetapkan jadi tersangka dan dijerat jaksa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, berisi ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 7 rez

Komentar