Berkas Perkara Korupsi LPD Gerokgak Dilimpahkan ke PN Denpasar
SINGARAJA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan berkas perkara kasus LPD Gerokgak telah dilimpahkan pada Selasa (6/7) siang. Dengan demikian, kasus korupsi yang menjerat tiga pengurus (kini mantan) LPD Gerokgak sebagai tersangka ini, akan disidangkan dalam waktu dekat.
Ada tiga berkas perkara yang telah disusun tim JPU. Masing-masing tiga tersangka disusun dalam berkas perkara yang berbeda-beda. Yakni Made Sudarma (sebelumnya inisial Made S, selaku Sekretaris LPD Gerokgak), Nyoman Milik (sebelumnya Nyoman M, selaku Bendahara LPD Gerokgak), dan Kadek Suparsana (sebelumnya inisial Kadek S, selaku karyawan kredit).
“Berkas perkara kasus LPD Gerokgak ini disusun dalam tiga berkas terpisah oleh JPU. Tiga berkas perkara itu kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Kini kami tinggal menunggu penetapan hakim, kapan persidangan akan dimulai,” ujar Jayalantara dikonfirmasi pada Selasa (6/7) siang.
Di sisi lain, untuk penahanan para tersangka masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng, sembari menunggu penetapan persidangan dimulai. Dengan dilimpahkannya berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak ini ke Pengadilan Tipikor, maka ketiga tersangka itu kini berstatus tahanan hakim.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga tersangka kasus LPD Gerokgak dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu dari hasil pengembangan fakta-fakta baru dalam persidangan Ketua (kini mantan) LPD Gerokgak Komang Agus Putrajaya.
Kasus ini sudah bergulir di Kejati Bali sejak 2019 lalu. Modus yang dilakukan ketiga tersangka baru ini yakni, masing-masing membuat kredit fiktif. Dalam perkara dugaan korupsi LPD Gerokgak ditaksir ada kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar lebih. *mz
1
Komentar