PN Denpasar Tanggapi Rencana Lelang Aset Tri Nugraha
DENPASAR, NusaBali
Rencana lelang belasan aset senilai Rp 50 miliar lebih milik mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tri Nugraha, 53, tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat tanggapan dari PN Denpasar.
Juru Bicara (Jubir) PN Denpasar I Made Pasek, mengatakan sebelumnya pernah mengeluarkan penetapan untuk penyitaan aset milik tersangka Tri Nugraha yang akhirnya tewas bunuh diri di toilet Kejati Bali beberapa waktu lalu.
Namun terkait rencana lelang yang akan dilakukan Kejati Bali, Jubir PN Denpasar ini menegaskan belum menerima pemberitahuan. “Kami sifatnya menunggu saja, memang waktu penyitaan ada penetapan dari pengadilan,” ungkap Made Pasek melalui telepon, Selasa (6/7) sore.
Dijelaskan Made Pasek, terkait aset tersebut penyidik harus menjelaskan statusnya. Aset sitaan itu harus sudah jelas apakah menjadi barang bukti perkara pokok atau TPPU-nya. Sebab, Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi namun belum sampai ke tingkat penuntutan yang bersangkutan meninggal.
Dengan meninggalnya tersangka mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung tersebut secara otomatis hak penuntutannya gugur. “Kalau memang mau dilelang atau apa harus dibuatkan berita acara dan pelaksanaannya disampaikan ke kami,” ujar Made Pasek.
Seperti diketahui, Kejati Bali kabarnya akan melelang aset milik mantan Kepala BPN Denpasar yang diduga terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama Tri Nugraha menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar (2007-2011).
Aset yang sudah disita yaitu 14 bidang tanah di 14 lokasi serta 12 unit kendaraan mewah yang terdiri dari 7 mobil, 1 truk militer, dan 4 motor. Salah satunya tanah seluas 250 hektare di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang diserahkan langsung oleh Tri Nugraha saat Hari Bhakti Adyaksa (HBA) beberapa waktu. *rez
1
Komentar