Komplotan Penggelapan Rent Car Digulung
Anggota komplotan yang digulung masing-masing I Wayan Eka Suadnya, Ni Luh Putu Ayu Swandewi alias Emi, dan I Nyoman Darmika alias I Made Wijana.
BANGLI, NusaBali
Jajaran Satu Reskrim Polres Bangli mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat. Petugas mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Pelaku menggunakan modus rent car (sewa mobil), namun mobil tersebut justru digadai. Hasil gadai dipakai untuk biaya kehidupan sehari-hari hingga bayar utang.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan ada tiga orang pelaku yang diamankan I Wayan Eka Suadnya, 27, asal Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan. Ni Luh Putu Ayu Swandewi alias Emi, 29, asal Desa Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, serta I Nyoman Darmika alias I Made Wijana, 50, Desa Payangan, Kecamatan Marga Tabanan. Kemudian yang menjadi korban I Putu Bala Putra, 36, asal Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Kasus berawal saat korban memposting di media sosial (Facebook) menyewakan mobil Suzuki Ertiga DK 1046 PJ. Postingan tersebut kemudian dikomentari oleh Eka Suadnya dengan menggunakan akun I Made Wijaya. Kemudian terjadilah kesepakatan antara keduanya.
Selanjutnya Eka Suadnya mengajak I Nyoman Darmika alias Made Wijana untuk bersama-sama mengambil mobil yang disewakan tersebut. “Proses penyerahan mobil berlangsung di Lapangan Astina Gianyar. Pelaku ke lokasi menggunakan sepeda motor,” kata AKP Androyuan, Rabu (7/7).
Lebih lanjut, dalam proses rent car, pelaku menggunakan KTP palsu. Dalam kasus ini sudah ada pembagian tugas, pelaku Ayu Swandewi alias Emi menyiapkan KTP palsu. “Pelaku menggunakan KTP palsu, foto pada KTP telah diganti sesuai foto pelaku. Antara foto dan identitas berbeda,” imbuh AKP Androyuan.
Begitu mobil diterima, pelaku lantas membawa mobil tersebut ke tempat tinggal Ayu Swandewi di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Akhirnya mobil Ertiga warna putih tersebut digadaikan pada seseorang. “Mobil digadai sebesar Rp 25 juta. Proses transaksi berlangsung seputar Bypass IB Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati,” kata AKP Androyuan.
Dalam transaksi tersebut pelaku menerima uang tunai Rp 10 juta dan sisanya melalui transfer. Para pelaku yang melakukan penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Di sisi lain satu pelaku, Ayu Swandewi alias Emi mengaku menggunakan jasa orang lain untuk memalsukan KTP. Untuk satu KTP biaya Rp 500 ribu. Sementara hasil menggadaikan mobil Ertiga milik Putu Bala, digunakan untuk biaya hidup. “Uang dibagi dan dipakai untuk biaya sehari-hari dan bayar utang juga,” ucap AKP Androyuan. *esa
Komentar