Kapolres Badung Tegaskan Tidak Asal Menetapkan Jam Penyekatan
MANGUPURA, NusaBali
Jam pengetatan kegiatan masyarakat pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jadi perbincangan.
Jam penyekatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya di waktu mobilitas warga tinggi menjadi penyebabnya. Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi mengatakan penetapan pengetatan dilakukan pada pukul 06.30 Wita sampai pukul 11.00 Wita. Selanjutnya malam pukul 20.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita. Ditegaskan, penyekatan pada jam-jam tersebut ada data yang menjadi dasarnya. Tidak asal menentukan jamnya. Data yang dimaksud adalah pada jam-jam tersebut mobilitas masyarakat antar kabupaten tinggi.
"Kenapa kita melaksanakan penyekatan pada jam-jam tertentu ? Itu berdasarkan data dari command center Polda Bali. Pada jam-jam tersebut mobilitas masyarakat tinggi antar kabupaten. Bukan berarti virus keluar jam-jam tersebut. Tetapi itu diambil berdasarkan data mobilitas masyarakat," beber AKBP Roby, Kamis (8/7).
Data-data di lapangan itu dipaparkan oleh Kapolda Bali saat rapat koordinasi dengan Menko Marves. Sehingga akhirnya diambil jam-jam tersebut untuk dilakukan penyekatan. Untuk menangani masalah Covid-19 ini perlu dukungan dari semua masyarakat. Termasuk langkah penutupan saat dilaksanakan PPKM Darurat ini hingga 20 Juli ini.
"Saya minta kepada pemilik usaha untuk tidak lagi mendiskusikan atau mencari-cari cela untuk melanggar. Laksanakan saja untuk kebaikan kita bersama. Mudah-mudahan sampai 20 Juli ini angka Covid-19 di Bali bisa landai kembali," tandasnya.
Sementara hasil Rakor Teknis Ops Aman Nusa Agung II dalam mendukung PPKM darurat Polda Bali (7/7) menetapkan setiap wilayah Polres/Polresta di Bali ada pos penyekatan. Cara bertindak petugas di lapangan pun diatur.
Penyekatan dilakukan mulai dari jarak 300 meter telah dipasang traffic cone untuk memisahkan kendaraan yang akan melanjutkan perjalanan dan akan diputar balik. Di ujung titik penyekatan ditempatkan personil lalu lintas untuk mengatur kendaraan yang akan melanjutkan perjalanan dan memutar balikkan kendaraan. Untuk yang melanjutkan perjalanan sesuai aturan dicek identitas (KTP, kartu vaksin dan surat keterangan kepentingannya). *pol
1
Komentar