Pembunuh PSK Online Dituntut 13 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Wahyu Dwi Setyawan, 23, terdakwa pembunuh wanita muda, Dwi Farica Lestari, 23, yang ditemukan tewas dalam kondisi bugil di Thalia Homestay, Panjer, Denpasar Selatan akhirnya dituntut hukuman 13 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dalam sidang online Kamis (8/7) menyatakan terdakwa asal Jember, Jawa Timur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Dwi Setyawan dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas JPU.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Aji Silaban akan mengajukan pembelaan tertulis. "Kami akan menanggapi dengan pembelaan tertulis. Mohon waktu 1 minggu," ujar Aji kepada majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day.
Seperti diketahui, pembunuhan sadis ini terjadi di di lantai II penginapan Thalia Homestay di Jalan Tukad Batanghari X, Gang I, Nomor 12, Lingkungan Banjar Kangin, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (16/1) lalu ini bermotif ekonomi. Korban dibunuh karena coba berteriak saat tersangka mengambil HP dan dompet miliknya. Tersangka Wahyu menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk lehernya menggunakan pisau jenis kerambit.
Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, Wahyu dan Dwi Farica berkenalan lewat aplikasi. Farica menjajakan seks komersial lewat aplikasi online. Setelah ada kesepakatan, Wahyu datang ke Thalia Homestay. Ternyata tersangka yang bekerja di salah satu toko bangunan ini selain ingin berhubungan badan juga berniat merampas barang berharga milik Dwi Farica. Wahyu sendiri akhirnya ditangkap di rumah mertuanya di Jember, Jawa Timur. *rez
Komentar