nusabali

Terdakwa Pembunuhan di Banjar Divonis 11 Tahun

Terdakwa Pembunuhan di Kubutambahan Diganjar 13 Tahun

  • www.nusabali.com-terdakwa-pembunuhan-di-banjar-divonis-11-tahun

SINGARAJA, NusaBali
Ida Kade Suarsana alias Ida Lempog, 39, terdakwa kasus pembunuhan di Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja dalam sidang yang digelar secara daring, pada Kamis (8/7) siang.

Hukuman ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 13 tahun penjara. Dalam putusan, terdakwa Ida Lempog dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama JPU. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ida Lempog yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Singaraja, menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Kami menerima Yang Mulia," ujar terdakwa dari balik layar monitor. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Heri Permana Putra menanggapi putusan majelis hakim dengan pikir-pikir dulu. Sebelumnya, JPU menuntut Ida Lempog dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Firmansyah, penasihat hukum terdakwa Ida Lempog mengatakan, kliennya menerima putusan majelis hakim. "Namun, Jaksa belum memberikan jawaban pasti atas putusan ini dan masih pikir-pikir dulu, bisa melakukan banding atau tidak. Sehingga putusan ini belum inkrah selama satu minggu. Jika jaksa tidak mengajukan banding selama kurun waktu itu, berarti putusan inkrah," jelas Firmansyah.

Sementara itu, pada persidangan Kamis kemarin majelis hakim PN Singaraja juga memutus vonis perkara pembunuhan di Banjar Dinas Kubu Anyar Desa/Kecamatan Kubutambahan, dengan terdakwa Ketut Mudra Yasa alias Anton, 35. Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 338 KUHP yang juga dijadikan dakwaan primair oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ketut Mudra Yasa alias Anton dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan didamping Hakim Anggota Made Hermayanti Mukiartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

Sebelumnya, majelis hakim sempat menyebutkan beberapa tindakan yang memberatkan terdakwa. Yakni terdakwa menghilangkan nyawa orang lain. Terdakwa juga tidak meminta maaf pada keluarga korban, dan tidak memberikan santunan pada keluarga korban. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU I Gede Putu Astawa, yakni 13 tahun penjara. Atas vonis tersebut, JPU Putu Astawa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Demikian pula dengan terdakwa Anton, langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. "Kami menerima Yang Mulia," ujar terdakwa Aton. *mz

Komentar