Layanan WiFi Dibatasi Hingga Pukul 20.00 Wita
Selama PPKM Darurat di Badung
MANGUPURA, NusaBali
Untuk mengurangi kerumunan di tingkat desa terutama di balai banjar, layanan WiFi gratis di Kabupaten Badung akan dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.
Pembatasan ini dilakukan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 atau hingga 20 Juli 2021.
“Untuk pembatasan layanan WiFi, sudah sesuai arahan dan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Bali. Jadi WiFi dimatikan layanannya setelah jam 20.00 wita,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informastika (Kominfo) Badung I Gusti Ngurah Jaya Saputra, Kamis (8/7).
Jaya Saputra menjelaskan, untuk WiFi yang dibatasi, yakni layanan yang ada di kantor camat, desa, balai banjar. Sedangkan untuk akses WiFi untuk di layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit tetap dihidupkan. “Termasuk akses WiFi untuk layanan vaksinasi tetap dinyalakan,” kata mantan Camat Mengwi tersebut.
Sebagai informasi, di Kabupaten Badung terdapat sebanyak 987 titik di enam kecamatan yang sudah terpasang jaringan WiFi. Rinciannya meliputi Kecamatan Petang sebanyak 103 titik, Kecamatan Abiansemal 230 titik, Kecamatan Mengwi 325 titik, Kecamatan Kuta Utara 128 titik, Kecamatan Kuta 66 titik, dan Kecamatan Kuta Selatan sebanyak 135 titik WiFi.
Selain itu, untuk kecepatan jaringan di seluruh wilayah Kabupaten Badung memiliki kecepatan jaringan 20 Gbps yang dialokasikan ke kantor desa/kelurahan, puskesmas dan pustu, SD dan SMP, serta banjar dan objek wisata. “Jadi pembagiannya kita bedakan, tergantung pemakaian, sehingga jaringan WiFi tidak terbuang dan bisa dimanfaatkan dengan baik,” jelas Jaya Saputra.
Sementara disinggung soal sampai kapan pembatasan layan WiFi tersebut, Jaya Saputra mengaku masih belum tahu. “Mungkin selama PPKM ini layanan WiFi akan dibatasi. Namun, saat jam kerja layanan tetap diberikan seperti biasa,” tandasnya. *ind
Komentar