Warung Makan dan Cafe Tutup Pukul 20.00 Wita
Tindaklanjuti Revisi SE Gubernur, Badung Susun SE Baru
“Sesuai edaran terbaru sudah diperjelas warung makan dan sejenisnya ditutup pukul 20.00 Wita. Kami di Badung akan mengikuti regulasi tersebut,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung sedang menyusun surat edaran (SE) baru. Hal ini guna menindaklanjuti revisi SE Gebernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam SE Gubenur sebelumnya, untuk kegiatan usaha warung makan, rumah makan, cafe, dan sebagainya diizinkan buka, tapi melayani pembeli dengan cara delivery dan take away. Namun, dengan perubahan SE tersebut, hanya boleh buka hingga pukul 20.00 Wita.
“Sesuai edaran terbaru sudah diperjelas bahwa warung makan dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita. Kami di Badung akan mengikuti regulasi tersebut,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, saat dikonfirmasi, Kamis (8/7).
Menurut Jaya Saputra, memang pada SE sebelumnya masih diperbolehkan buka asal order saja, tidak makan di tempat. Tapi sekarang dipertegas, karena menurut evaluasi pusat, mobilitas masyarakat di Bali masih cukup tinggi.
Jaya Saputra yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung itu menambahkan, saat ini Pemkab Badung telah menyusun SE terbaru sebagai tindak lanjut SE Gubernur Bali. Disebutkan, dalam pelaksanaan SE Gubernur tersebut jika ada yang melanggar akan langsung ditindak oleh petugas. Namun, tindakan yang diambil akan dilakukan secara persuasif terlebih dahulu. “Kami masih berproses pembuatan SE terbaru. Kalau ada yang melanggar tentunya akan diarahkan untuk mengikuti surat edaran, dengan tujuan mengurangi mobilitas. Kalau masih melanggar sanksinya ditutup. Tapi sebisanya sanksi adalah langkah terakhir,” jelasnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan telah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Badung. Langkah sosialisasi dan pendekatan persuasif bahkan sudah dilakukan sejak awal pelaksanaan PPKM darurat. “Kami tetap berusaha mengingatkan. Bukan dari Satpol PP, polisi, dan TNI saja, semua pihak pun turut bergerak, terutama satgas di desa dan banjar,” kata Suryanegara.
Birokrat asal Denpasar itu melanjutkan, telah menginstruksikan agar seluruh usaha tutup pukul 20.00 wita. Namun, tetap langkah-langkah yang akan dilakukan mengedepankan pendekatan secara persuasif. “Sosialisasi dan pengawasan menjadi tanggung jawab kita bersama. Semua bergerak agar kita segera pulih,” tandas Suryanegara. *ind
Dalam SE Gubenur sebelumnya, untuk kegiatan usaha warung makan, rumah makan, cafe, dan sebagainya diizinkan buka, tapi melayani pembeli dengan cara delivery dan take away. Namun, dengan perubahan SE tersebut, hanya boleh buka hingga pukul 20.00 Wita.
“Sesuai edaran terbaru sudah diperjelas bahwa warung makan dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita. Kami di Badung akan mengikuti regulasi tersebut,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, saat dikonfirmasi, Kamis (8/7).
Menurut Jaya Saputra, memang pada SE sebelumnya masih diperbolehkan buka asal order saja, tidak makan di tempat. Tapi sekarang dipertegas, karena menurut evaluasi pusat, mobilitas masyarakat di Bali masih cukup tinggi.
Jaya Saputra yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung itu menambahkan, saat ini Pemkab Badung telah menyusun SE terbaru sebagai tindak lanjut SE Gubernur Bali. Disebutkan, dalam pelaksanaan SE Gubernur tersebut jika ada yang melanggar akan langsung ditindak oleh petugas. Namun, tindakan yang diambil akan dilakukan secara persuasif terlebih dahulu. “Kami masih berproses pembuatan SE terbaru. Kalau ada yang melanggar tentunya akan diarahkan untuk mengikuti surat edaran, dengan tujuan mengurangi mobilitas. Kalau masih melanggar sanksinya ditutup. Tapi sebisanya sanksi adalah langkah terakhir,” jelasnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan telah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Badung. Langkah sosialisasi dan pendekatan persuasif bahkan sudah dilakukan sejak awal pelaksanaan PPKM darurat. “Kami tetap berusaha mengingatkan. Bukan dari Satpol PP, polisi, dan TNI saja, semua pihak pun turut bergerak, terutama satgas di desa dan banjar,” kata Suryanegara.
Birokrat asal Denpasar itu melanjutkan, telah menginstruksikan agar seluruh usaha tutup pukul 20.00 wita. Namun, tetap langkah-langkah yang akan dilakukan mengedepankan pendekatan secara persuasif. “Sosialisasi dan pengawasan menjadi tanggung jawab kita bersama. Semua bergerak agar kita segera pulih,” tandas Suryanegara. *ind
1
Komentar