Kelanjutan Bantuan BST Masih Tunggu Pusat
TABANAN, NusaBali
Pemerintah pusat sempat melontarkan wacana akan mencairkan bantuan sosial (bansos) lebih awal di Jawa dan Bali.
Karena di dua pulau ini akan diadakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. Terkait itu, Dinas Sosial Tabanan kini sedang menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai rencana tersebut, termasuk kelanjutan Bantuan Sosial Tunai (BST). “Dari kami (Pemkab Tabanan, Red) tidak ada bantuan yang bersifat baru. Tapi, yang menjadi wacana dari pemerintah pusat adalah bantuan tersebut diupayakan cair di awal bulan atau pekan pertama. Mengingat pemberlakuan PPKM Darurat,” ungkap Kepala Dinas Sosial Tabanan I Nyoman Gede Gunawan, Kamis (7/7).
Kata dia, bantuan dimaksud seperti PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dan yang lainnya, termasuk BST. Tentang BST, Gunawan mengaku belum mengetahui, apakah program bantuan ini akan dicairkan secara rapel atau justru dihentikan sementara. BST ini baru cair hingga April 2021.
“Nah, untuk BST ini, kami belum tahu, apakah akan dicaarkan lagi atau bagaimana. Kami masih menunggu petunjuk dari pusat. Sehingga kami belum mengetahui seperti apa mekanisme bantuan ini nanti,” jelasnya
Sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial Tabanan, jumlah warga yang menerima bantuan sosial dari pemerintah atau jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 33.825 KK. Rinciannya, 12.032 KK mendapat bantuan PKH, program bantuan sembako 18.056 orang, KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat - Penerima Bantuan Iuran) 73.324 orang, dan BST 15.971 orang.
Apakah di Tabanan sudah ada pencairan baik PKH, bantuan sembako, maupun BST, Gunawan menyatakan meskipun secara umum di Tabanan tak masuk dalam wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, namun Tabanan menyesuaikannya. Artinya, program yang dijalankan sama dengan wilayah lainnya. Diantaranya, tetap menjalankan program PKH, sembako, dan yang lain.
"Intinya, Dinas Sosial di kabupaten/kota hanya meneruskan program yang ditelurkan oleh pusat. Jadi, sifatnya kita menunggu saja, jika di pusat belum turun kita kan tidak bisa berbuat banyak juga,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan RI memutuskan untuk mempercepat penyaluran dana untuk Program Keluarga Harapan (PKH), seiring dengan adanya penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali 3 - 20 Juli 2021. *des
1
Komentar