nusabali

Langgar Prokes, 3 Bule Terpaksa Dideportasi

Tidak Kenakan Masker Saat Terjaring Operasi Penegakan Prokes di Canggu

  • www.nusabali.com-langgar-prokes-3-bule-terpaksa-dideportasi

Gara-gara bule Rusia berkeliaran dalam kondisi positif Corona, 10 orang yang sempat kontak erat di-rapid test.

DENPASAR, NusaBali

Sat Pol PP Provinsi Bali rekomendasikan untuk deportasi 3 orang warga negara asing (WNA), karena langgar protokol kesehatan (Prokes) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darutan Covid-19. Ketiga bule tersebut tidak mengenakan masker saat terjaring operasi penegakan Prokes PPKM Darurat di Jalan Batu Bolong Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (8/7) sore.

Tiga (3) bule yang diamankan dan direkomendasikan deportasi dari Bali karena lakukan pelanggaran berat PPKM Darurat tersebut, masing-masing AA, 22 (asal Florida, Amerika Serikat), MR, 25 (asal Irlandia), dan ZK, 25 (asal Rusia). Mereka saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengatakan ketiga bule perempuan beda negara ini dianggap lakukan pelanggaran berat, karena sama sekali tidak memakai masker di tempat umum. Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, kata Rai Darmadi, tidak ada toleransi lagi bagi orang asing yang melakukan pelanggaran Prokes.

"Ini instruksi pusat. Tidak ada denda, tidak ada peringatan lagi. Kami lamngsung merekomendasikan 3 orang asing itu ke Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali untuk dideportasi dari Bali," ujar Rai Darmadi saat kegiatan patroli penegakan Prokes PPKM Darurat di Denpasar, Jumat (9/7).

Rai Darmadi menyebutkan, ketiga bule tersebut sudah mengakui kesalahannya melanggar Prokes. Namun, penegakan hukum tetap dilaksanakan. Mereka terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Selain itu, mereka juga melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Menurut Rai Darmadi, pihaknya sebatas melayangkan rekomendasi untuk deportasi. Sedangkan untuk proses deportasi ketiga bule tersebut, kewenangan sepenuhnya di tangan pihak Imigrasi Ngurah Rai dan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali. "Kapan akan dideportasi, itu sepenuhnya kewenangan imigrasi. Sekarang ketiga orang asing yang melanggar Prokes ini sudah ditangani pihak imigrasi," tegas birokrat asal kawasan seberang Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klung-kung ini.

Selain merekomendasikan 3 bule untuk dideportasi ke negara asalnya, Sat Pol PP Provinsi Bali juga menindak 7 orang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran Prokes ringan. Mereka bawa masker, tapi tidak menggunakan maskernya dengan benar, seperti pasang maker di dagu.

Kepada 7 WNA pelanggar Prokes kategori ringan ini, dikenakan sanksi berupa denda masing-masing Rp 1.000.000. "Lokasi penindakan dilakukan saat operasi penegakan Prokeds di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara,” tandas Rai Darmadi.

Ada pun 7 WNA yang disanksi denda tersebut, masing-masing Tonchi (bule Australia), Kevin (bule Jerman), Arastasia (bule Rusia), Aleke (bule Norwegia), Robertson (bule Amerika Serikat), Celemeat (bule Prancis), dan Aleksei Alaksondrovid (bule Rusia). "Petugas kita di lapangan sudah peringatkan para orang asing ini supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya," papar Rai Darmadi.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, menerangkan rekomendasi untuk deportasi 3 bule yang lakukan pelanggaran berat Prokes PPKM Darurat di Bali tersebut sudah diterima melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jumat siang. Sesuai rekomendasi itu, ketiga bule tersebut melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karena itu, kata Jamaruli, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan proses pendeportasian ketiga bule tersebut. "Tadi siang (kemarin) kita sudah terima rekomendasi itu. Saat ini, tiga WNA itu sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai," tegas Jamaruli.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung melakukan tracing terhadap sejumlah orang dan juga tempat yang pernah dikunjungi Anzhelika Naumenok, 33, bule Rusia yang berkeliaran selama 5 hari dalam kondisi positif Corona. Dari hasil tracing, petugas mendapati 10 orang yang pernah kontak erat dengan bule Rusia yang mengontrak kamar di Hotel Serenity Twin, Jalan Batu Mejan Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra, 10 orang yang sempat kontak erat dengan Anzhelika Naumenok sudah dilakukan rapid test antigen di Puskesmas Pembantu di Desa Canggu, Jumat siang. Hanya saja, hasil rapid test antigen belujm diketahui. Jika hasilnya positif, mereka akan diswab PCR, Sabtu (10/7) siang ini.

Jaya Saputra menyebutkan, seluruh kawasan hotel di mana bule Rusia ini menginap juga akan disemprot disinfektan. Sedangkan Kamar 201 di Hotel Serenity Twin yang ditempati bule Rusia tersebut, buat sementara ditutup untuk dilakukan pembersihan, sebelum digunakan lagi.

"Kalau hotelnya tidak sampai tutup. Hanya spesifik di kamar bule Rusia itu yang ditutup sementara,” ujar Jaya Saputra saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Jumat kemarin.

Anzhelika Naumenok sebelumnya diamankan petugas Sat Pol PP Badung dari tempatnya menginap di Hotel Serenity Twin, Desa Canggu, Kamis (8/7) malam pukul 19.00 Wita. Masalahnya, bule Rusia ini justru berkeliaran dalam kondisi positif Covid-19 dan enggan menjalani isolasi. Padahal, bule usia 33 tahun ini sudah diminta isolasi mandiri di kamar hotelnya sejak terkonfirmasi positif Corona berdasarkan hasil uji swab, Minggu (4/7) lalu. Karena membahayakan orang lain, Anzhelika Naumenok dijemput dan dievakuasi ke Hotel Ibis Kuta, Badung meng-gunakan mobil ambulans, untuk dikarantina. *nat,dar

Komentar