PPKM Darurat, Tahapan Pilkel Serentak Buleleng Ditunda
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah tahapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak yang sudah berjalan saat ini akan ditunda sementara hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir.
Penundaan tahapan Pilkel Serentak 2021 itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 02/PAN-PILKEL/2021 yang diterbitkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng. Panitia pilkel di tingkat desa, diminta berpedoman pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dan SE Mendagri Nomor 141/6698/SJ tertanggal 10 Desember 2020, sebagai acuan pelaksanaan tahapan pilkel pada masa pandemi. Sekretaris Dinas PMD Buleleng, I Made Dwi Adnyana mengatakan tahapan Pilkel Buleleng 2021 sudah berjalan sejak awal Juni lalu. Saat ini tahapan sudah masuk dalam proses pemuktahiran data pemilih.
Masing-masing pantia Pilkel pun pada 15-19 Juli ini akan melakukan penetapan calon perbekel. Kecuali Desa Joanyar, Kecamatan Seririt dan Desa Banjar, Kecamatan Banjar yang akan melalui fit and proper test sebelum penetapan calon.
Hal itu disebabkan karena jumlah calon yang mendaftarkan diri lebih dari lima orang. “Yang ditunda yang berpotensi kerumunan seperti tahapan penetapan, mengundian nomor urut, kampanye, pemilihan serta fit and proper test. Seluruh tahapan itu akan ditunda sampai PPKM Darurat berakhir,” ucap Dwi Adnyana.
Mantan Camat Sukasada ini juga menjelaskan proses pemutakhiran data dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) masih tetap bisa dilakukan. Kedua tahapan ini menurutnya tak berpotensi mengundang kerumunan. Dwi mengatakan panitia pilkel di tingkat kabupaten masih menanti kepastian lebih lanjut terkait pelaksanaan PPKM darurat.
Termasuk kemungkinan perpanjangan PPKM Darurat jika situasi tidak memungkinkan karena peningkatan kasus Covid-19 yang semakin masif. Namun jika PPKM Darurat berakhir sesuai dengan waktu yang ditetapkan, yakni Selasa (20/7) mendatang, maka sejumlah tahapan Pilkel disebutnya masih dapat terkejar.
“Kalau PPKM Darurat tidak diperpanjang fit and proper test masih bisa terlaksana sesuai jadwal. Tapi kalau ada perpanjangan, kami akan bahas lagi skema berikutnya seperti apa. Mudah-mudahan saja tidak ada perpanjangan,” harap Dwi Adnyana. Seperti diberitakan sebelumnya sebanyak 40 desa di sembilan kecamatan di Buleleng telah terdaftar sebagai penyelenggara Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak tahun 2021 ini. Puluhan desa ini akan melangsungkan pemilihan serentak pada 31 Oktober 2021 mendatang.
Seluruh tahapan pilkel disebut Jaya Sumpena telah dialokasikan penuh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun ini.
Dia mengatakan sebelum masa jabatan perbekel lama habis, perbekel baru sudah terpilih. Pemungutan suara akan dilakukan serentak pada 31 Oktober 2021. Kemudian pada 1 November 2021, panitia pemilihan akan menetapkan calon terpilih dan diajukan untuk dilantik. *k23
Komentar