Duo Pembobol Circle K Didor
Keduanya dijerat hukum pemberatan karena dua hal. Pertama melakukan tindak pidana saat kondisi darurat wabah Covid-19. Kedua, karena kedua tersangka residivis
DENPASAR, NusaBali
Kurang dari 1x24 jam jajaran Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pembobolan toko modern Circle K di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 324 XX, Kelurahan Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kamis (8/7) pukul 02.30 Wita. Pelakunya ada dua orang, yakni Dimas Wahyu Ramadhan, 20 dan Putu Sudiarta alias Leong, 30.
Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda, Kamis (8/7) pukul 15.00 Wita. Kedua tersangka diringkus di dua lokasi berbeda. Tersangka Dimas diringkus di kosnya di Jalan Pulau Saelus, Kecamatan Denpasar Selatan. Sementara tersangka Leong diringkus di kosnya di Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan.
Pada saat penangkapan kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan. Tidak mau ambil risiko polisi langsung hadiahi betis keduanya dengan timah panas. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sisa barang bukti berupa berbagai merk rokok dan parfum. Keduanya dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa ternyata kedua tersangka merupakan residivis kasus jambret tahun 2019 dan pencurian perhiasan tahun 2020.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Jumat (9/7) menegaskan kedua tersangka dijerat dengan hukuman pemberatan. Keduanya dijerat hukum pemberatan karena dua hal. Pertama melakukan tindak pidana saat kondisi darurat wabah Covid-19. Kedua, karena para tersangka merupakan residivis.
Barang bukti yang diamankan berupa 29 bungkus rokok berbagai merk, 3 buah parfum Axe, sebatang linggis, pecahan kaca berlogo Circle K, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru tanpa plat yang digunakan pelaku menuju TKP. Barang bukti rokok sebagian sudah dibagi-bagikan kepada teman-teman tersangka dan digunakan tersangka sendiri.
Dalam peristiwa itu PT Circle K Indonesia Utama alami kerugian Rp 6,5 juta. Kombes Jansen menegaskan tidak melihat besar kecilnya kerugian korban tetapi para tersangka melakukan tindak pidana saat situasi darurat. Ditambah kedua tersangka residivis.
"Kedua tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Setiap pelaku kejahatan yang beraksi saat kondisi darurat ini akan dijerat pidana pemberatan," tandasnya.
Tersangka Dinas dan Leong sendiri saat beraksi terekam kamera CCTV. Dimas yang merupakan otak dari kejahatan ini mengenakan jaket warna loreng. Sementara tersangka Leong menggunakan jaket warna abu-abu.
Aksi keduanya diketahui berawal kecurigaan dari area koordinator bernama Tomi. Tomi mendapat informasi kalau tirai di toko tersebut lepas. Lalu Tomi telepon Rian dan Riski yang kerja terakhir, Rabu (7/7) malam. Setelah dicek ke lokasi ternyata pintu kaca toko pecah. Brang berupa 50 pcs rokok berbagai merk, 3 pcs parfum Axs, dan 1 tas belanja yang digunakan para pelaku menyimpan barang curian. *pol
Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda, Kamis (8/7) pukul 15.00 Wita. Kedua tersangka diringkus di dua lokasi berbeda. Tersangka Dimas diringkus di kosnya di Jalan Pulau Saelus, Kecamatan Denpasar Selatan. Sementara tersangka Leong diringkus di kosnya di Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan.
Pada saat penangkapan kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan. Tidak mau ambil risiko polisi langsung hadiahi betis keduanya dengan timah panas. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sisa barang bukti berupa berbagai merk rokok dan parfum. Keduanya dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa ternyata kedua tersangka merupakan residivis kasus jambret tahun 2019 dan pencurian perhiasan tahun 2020.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Jumat (9/7) menegaskan kedua tersangka dijerat dengan hukuman pemberatan. Keduanya dijerat hukum pemberatan karena dua hal. Pertama melakukan tindak pidana saat kondisi darurat wabah Covid-19. Kedua, karena para tersangka merupakan residivis.
Barang bukti yang diamankan berupa 29 bungkus rokok berbagai merk, 3 buah parfum Axe, sebatang linggis, pecahan kaca berlogo Circle K, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru tanpa plat yang digunakan pelaku menuju TKP. Barang bukti rokok sebagian sudah dibagi-bagikan kepada teman-teman tersangka dan digunakan tersangka sendiri.
Dalam peristiwa itu PT Circle K Indonesia Utama alami kerugian Rp 6,5 juta. Kombes Jansen menegaskan tidak melihat besar kecilnya kerugian korban tetapi para tersangka melakukan tindak pidana saat situasi darurat. Ditambah kedua tersangka residivis.
"Kedua tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Setiap pelaku kejahatan yang beraksi saat kondisi darurat ini akan dijerat pidana pemberatan," tandasnya.
Tersangka Dinas dan Leong sendiri saat beraksi terekam kamera CCTV. Dimas yang merupakan otak dari kejahatan ini mengenakan jaket warna loreng. Sementara tersangka Leong menggunakan jaket warna abu-abu.
Aksi keduanya diketahui berawal kecurigaan dari area koordinator bernama Tomi. Tomi mendapat informasi kalau tirai di toko tersebut lepas. Lalu Tomi telepon Rian dan Riski yang kerja terakhir, Rabu (7/7) malam. Setelah dicek ke lokasi ternyata pintu kaca toko pecah. Brang berupa 50 pcs rokok berbagai merk, 3 pcs parfum Axs, dan 1 tas belanja yang digunakan para pelaku menyimpan barang curian. *pol
1
Komentar