PPKM Dadurat, KPP Pratama Gianyar Maksimalkan Pelayanan Daring
GIANYAR, NusaBali
Seluruh instansi di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyesuaikan metode kerja dengan aturan PPKM Darurat wilayah Jawa – Bali, 3 – 20 Juli 2021.
Salah satunya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. KPP ini memaksimalkan pelayanan perpajakan secara online atau daring (dalam jaringan).
Kepala KPP Pratama Gianyar Moch Luqman Hakim, Jumat (9/7), menjelaskan pemaksimalam pelayanan secara daring itu guna turut serta mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Bali. Selama PPKM Darurat, seluruh masyarakat harus mematuhi dan melaksanakan aturan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Mendagri No 15 dan 17 tahun 2021. Salah satu cakupan dari penerapan PPKM Darurat tersebut adalah penyesuaian metode kerja untuk berbagai sektor. Sektor non esensial diwajibkan untuk 100 persen work from home (WFH). Sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Luqman Hakim mengaku, penyesuaian metode kerja tersebut telah dilakukan sebelum pemberlakukan PPKM Darurat berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak nomor ND-248/PJ/2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang Penyesuaian Pelaksanaan WFO dan Penegasan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 bagi pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. “Dua minggu sebelum PPKM Darurat, kami sudah melaksankan WFO-WFH sesuai arahan Pak Dirjen. Sehingga kami sudah siap untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak,” ungkapnya.
Tegas Luqman Hakim, tidak hanya mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor. KPP Pratama Gianyar juga memaksimalkan pelayanan daring kepada wajib pajak. Salah satunya dengan Helpdesk Online untuk konsultasi perpajakan. “Dengan Helpdesk Online, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk berkonsultasi. Petugas yang melayani pun terjadwal sehingga tidak ada wajib pajak yang tidak terlayani. Konsultasi wajib pajak tersebut dilayani melalui whatsapps (WA) dengan nomor 082138751151,” jelasnya.
Selain Helpdesk Online, seluruh kebutuhan Wajib Pajak KPP Pratama Gianyar sudah terlayani secara daring. Craanya, daftarkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) tinggal klik ereg.pajak.go.id, bikin billing. ‘’Kalau belum bisa di web tinggal diWA saja, konsultasi pelaporan juga sudah online,” sambung pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah ini.
Jelas dia, wajib pajak di KPP Pratama Gianyar yang membutuhkan pelayanan terkait pendaftaran NPWP, dan administrasi lainnya dapat menghubungi nomor WA 083198803639. Sementara untuk pembuatan kode billing dapat menghubungi nomor WA 081238092419. Selain itu, seluruh informasi terkini seputar perpajakan bisa diakses melalui instagram dan twitter @pajakgianyar. *nvi
Komentar