Komisi I DPRD Bali Sarankan Evaluasi Pemadaman Lampu
*Kapolresta Sebut Undang Kerawanan |*Satgas: Kan Tak Semua Dipadamkan
DENPASAR, NusaBali
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, sarankan evaluasi kebijakan pemadaman lampu penerangan jalan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021.
Alasannya, pemadaman lampu ini mengundang kerawanan dan kriminalitas. Sementara, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menegaskan pemadaman lampu ini tidak hantam kromo, tapi ada tempat tertentu yang tetap menyala.
Nyoman Adnyana menyebutkan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, lebih baik lampu penerangan jalan tetap dibiarkan menyala 24 jam. Namun, mobilitas masyarakat tetap dipantau dengan pola patroli maksimal. "Saya paham dengan kebijakan mematikan lampu penerangan jalan adalah untuk menekan aktivitas masyarakat. Namun, kalau bisa, saran kami dari Komisi I, supaya mobilitas sosial masyarakat yang diawasi, jangan fasilitas penerangan jalan dimatikan," ujar Adnyana di Denpasar, Jumat (9/7).
Adnyana mengingatkan, adanya laporan dan keluhan masyarakat soal kriminalitas, terjadinya kecelakaan lalulintas karena lampu penerangan jalan padam, harus menjadi pertimbangan juga. "Laporan masyarakat di bawah, sudah ada terjadi pembobolan toko dan lakalantas," jelas politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Menurut Adnyana, pola penularan Covid-19 tidak mengenal status, tidak mengenal waktu dan hari tertentu. Bisa saja kerumunan di malam hari diatasi, tapi kerumunan siang hari tidak terpantau. "Covid-19 tidak mengenal waktu dan jam, tidak mengenal gelap atau terang. Penularan Covid-19 terjadi karena ada pelanggaran Prokes, seperti kerumunan. Saya sarankan penindakan Prokes diintensifkan, pengawasan setiap saat dilakukan,” tandas mantan Perbekel Sekaan yang sempat tiga periode duduk di DPRD Bangli ini.
Adnyana mendukung supaya Satgas Covid-19 Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota lebih tegas dengan proteksi pintu masuk Bali, seperti Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, dan Bandara Internasional Ngurah Rai. "Sebab, banyak kasus orang tanpa surat rapid test lolos di pintu masuk Bali. Saya sepakat fokus petugas kita adalah di pintu masuk Bali. Perketat pengawasan, personel dipertebal supaya bisa shift maksimal dengan pola 24 jam,” katanya.
Sementara, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, juga mengatakan situasi sepi saat PPKM Darurat plus lampu padam dapat menimbulkan kerawanan. Pelaku kriminal bisa saja memanfaatkan situasi ini untuk beraksi.
"Untuk Denpasar, esensial pemadaman LPJ yang paling utama adalah menekan mobilitas masyarakat. Yang terpenting adalah sinergi Polri dengan TNI, pemerintah kota, dan desa adat memastikan mobilitas masyarakat ditekan. Jam batas yang ditentukan adalah sampai pukul 20.00 Wita," ujar Kombes Jansen kepada wartawan di Denpasar, Jumat kemarin.
Hal senada disampaikan AKBP Roby Septiadi. Soal mematikan LPJ, Polres Badung belum ada koordinasi dengan PLN. "Soal pemadaman, belum ada rencana, karena sangat berbahaya, kriminalitas bisa meningkat. Kalau diberikan peluang, pelaku kriminal akan beraksi," tandas AKB Roby.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan kebijakan mematikan lampu penerangan jalan umum malam hari mulai pukul 20.00 Wita selama PPKM Darurat, tidaklah hantam kromo. Lokasi pemadaman dipilih, di mana untuk tempat-tempat tertentu, lampu penerangan tak dimatikan.
"Artinya, ada pemilihan dan pemilihan tempat-tempat tertentu untuk pemadaman lampu penerangan ini. Kami sudah kaji itu, tidak semua tempat umum kita gelapkan. Kalau lokasi yang memang vital, ya tidak dimatikan lampunya," ujar Made Rentin saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Denpasar, Jumat kemarin.
Rentin memastikan pemadaman lampu penerangan jalan umum ini bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan aktivitas masyarakat yang masih tinggi, walaupun sudah ada pelaksanaan PPKM Darurat. "Tujuan kita kan mengurangi kerumunan, aktivitas masyarakat. Sekali lagi, saran kawan-kawan di Dewan soal lampu penerangan mencegah kriminalitas, kita pahami. Tetapi, kan tidak semua lampu penerangan jalan dimatikan," katanya.
Menurut Rentin, Satgas Covid-19 melalukan tindakan tegas dan terukur untuk pelanggar Prokes, termasuk di pintu-pintu masuk Bali. "Sekarang intensitas kita memantau penuh agar pelaksanaan PPKM Darurat berjalan maksimal, penularan Covid-19 saat sangat tinggi. Ini juga menjadi pertimbangan kita, segala daya upaya dilakukan untuk mengurangi penularan Covid-19 terjadi," tegas birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Badung yang juga Kepala BPBD Bali ini. *nat,pol
1
Komentar