Proses Seleksi Calon Anggota KPPAD Bali Dituding Janggal
Calon Incumbent Adukan Dugaan Maladministrasi ke ORI Bali
DENPASAR, NusaBali
Proses seleksi calon anggota Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali 2021-2026 dituding janggal.
Salah satu calon incumbent, Eka Santi Indra Dewi mengadukan dugaan maladministrasi seleksi Calon KPPAD Bali ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, di Jalan Melati Denpasar, Jumat (9/7) siang.
Pengaduan Eka Santi diterima Asisten Ombudsman I Gede Febri Putra. Eka Santi mengadukan adanya kejanggalan proses seleksi yang melanggar aturan. "Ada peserta yang lolos seleksi 10 besar dengan usia 66 tahun. Padahal dalam petunjuk teknis (juknis) batasan umur diatur minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun," beber Eka Santi.
Menurut Eka Santi, dugaan maladministrasi itu tidak mengikuti isi Pergub Nomor 48 tahun 2015 tentang pembentukan KPPAD. "Di mana disebutkan dalam Pergub bahwa usia calon serendahnya 35 tahun dan setinggi-tingginya 55 tahun pada saat pendaftaran. Panitia dan Tim seleksi berargumen bahwa hal tersebut dilakukan karena sudah melalui konsultasi dengan bagian Perencanaan dan Keuangan KPAI," ujar Eka Santi.
Kejanggalan seleksi yang sangat menonjol menurut Eka Santi adalah tata cara penilaian dari soal tes tulis. Di mana tes tulis dibagi dalam 2 bentuk, yaitu tes pengetahuan mengenai hal-hal terkait perlindungan anak, dan tes kecerdasan emosi. Soal pengetahuan umum terdiri dari 60 soal dengan skor nilai maksimal 60, lalu soal kecerdasan emosi terdiri dari 10 soal dengan skor maksimal 200.
Sementara dilakukan juga psikotest untuk mengukur kepribadian dan kesehatan mental calon dengan skor nilai maksimal 50, dengan jumlah soal sekitar 600 soal. "Dugaan maladministrasi karena kurang adanya transparansi dalam pengumuman penilaian calon. Data penilaian keseluruhan peserta yang diminta seorang calon tidak diberikan dengan alasan hanya milik instansi yang berwenang," beber Eka Santi.
Dengan pengaduan yang dilakukan pihaknya, Eka Santi berharap Ombudsman RI Perwakilan Bali dapat turun tangan menginvestigasi dan melakukan tindakan sesuai tupoksi dan kewenangannya. "Sehingga jika dugaan maladministrasi terbukti nantinya, dapat diperbaiki dengan menghentikan proses seleksi dan mengulang kembali proses seleksi," tegas Eka Santi.
Atas kondisi tersebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab dikonfirmasi NusaBali, Jumat kemarin mengatakan membenarkan adanya pengaduan Eka Santi selaku calon KPPAD Bali. "Pengaduannya masih dalam proses verifikasi. Nanti akan dibahas, Senin (12/7) mendatang. Kalau memenuhi syarat formil dan materil baru akan ditindaklanjuti," ujar Umar.
Sementara Ketua Tim Pansel Anggota KPPAD Bali, I Gede Indra Dewa Putra yang dikonfirmasi NusaBali membantah tudingan Eka Santi. Kata Gede Indra, seluruh tahapan seleksi sesuai mekanisme. "Tidak ada yang disembunyikan ataupun diatur-atur. Karena tim pansel adalah para profesional semua," ujar birokrat yang menjabat Asisten I Setda Provinsi Bali ini.
Gede Indra juga menegaskan hak Eka Santi mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI. "Tetapi seluruh tahapan dan prosesnya semuanya sesuai mekanisme. Saya juga dikirimi surat, banyak tudingan oleh yang bersangkutan. Tetapi saya rasa mengada-ada juga," ujar mantan Kadis Koperasi dan UKM Pemprov Bali ini.
Saat ini kata Gede Indra tahapan seleksi memasuki 10 besar. Mereka yang lolos 10 besar akan berproses di DPRD Bali melalui uji kelayakan. "Tim pansel akan melakukan uji publik dulu dan wawancara. Setelah itu baru uji kelayakan di DPRD Bali," ujar birokrat asal Mengwi, Kabupaten Badung ini. *nat
1
Komentar