Terdakwa Pembobol Deposito Bank Mega 'Lawan' Dakwaan
DENPASAR, NusaBali
Tiga terdakwa pembobol deposito nasabah Bank Mega masing-masing Maria Maidina Rizky Prasentari Putri, Putu Eka Priyana dan I Gede Surya Pratama Putra mulai disidangkan di PN Denpasar secara terpisah.
Dari ketiga terdakwa, Putu Eka Priyana melayangkan eksepsi (keberatan atas dakwaan) Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gusti Lanang Suyadnyana pada Kamis (8/7).
Dalam eksepsi terdakwa Eka Priyana yang dibacakan penasihat hukumnya, I Made Mastra Arjawa menyatakan ada lima point keberatan dalam dakwaan. Diantaranya JPU dalam dakwaan tidak cermat meneliti berkas perkara. Yang mana terdapat hak dari terdakwa untuk didampingi oleh penasihat hukum yang dirampas haknya.
Selain itu, dalam dakwaan juga tidak cermat jelas dan lengkap dalam mengkonstruksikan bentuk surat dakwaan. JPU juga disebut tidak cermat dalam menguraikan perbarengan dan menguraikan unsur perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Eka Priyana.
Dalam eksepsi, terdakwa dengan ini memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU tidak diterima atau harus dibatalkan (vernietigbaar) dan atau batal demi hukum (absolut nietig). “Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut dan membebaskan terdakwa Putu Eka Priyana dari segala dakwaan,” tegas I Made Mastra dari kantor hukum Kahyangan Lawa Office ini.
Diakhir eksepsi yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, terdakwa menegaskan tidak pernah menggelapkan dana nasabah apalagi mencapai puluhan milyar. Terdakwa yang bekerja sebagai Customer Service Bank Mega Cabang Teuku Umar hanya menjalankan perintah dari atasannya Maria Meidina (terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan Kepala Cabang Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Denpasar Gatsu.
Dijelaskan, tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka dilakukan selama kurun waktu 2014 hingga 2020. Dalam aksinya, Maria yang merupakan kepala cabang Bank Mega di Ubung, Denpasar Barat bekerjasama dengan Putu Eka Priyana yang merupakan staf bagian deposito membobol deposito milik nasabah.
Modusnya, Maria dan Eka memanipulasi data autentik berupa data nomor ponsel nasabah dalam sistem data base Bank Mega. Tersangka lalu memindahkan saldo rekening milik nasabah ke rekening penampung uang hasil kejahatan. Selanjutnya, para tersangka juga melakukan pemindah bukuan dana deposito nasabah.
Kasus ini terungkap saat beberapa nasabah deposito Bank Mega akan mengambil deposito yang sudah jatuh tempo. Namun pada nasabah ini tidak bisa melakukan transaksi karena rekeningnya sudah bobol. Dari hasil penyidikan, ada lebih dari 9 nasabah yang dibobol dana depositonya dengan kerugian mencapai Rp 62 miliar.
Tim Siber Mabes Polri yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, aksi pembobolan ini dilakukan oleh Kacab Bank Mega, Maria dan Eka dibantu rekannya, Pratama Putra. Setelah dicek, Kacab cantik, Maria ternyata sudah berhenti sejak Juli 2020 lalu. Tim Siber lalu melakukan perburuan dan berhasil menangkap MRPP di rumahnya di Jalan Padang Indah, Denpasar. *rez
Komentar