nusabali

Tarik Tunai di ATM Chip Maksimal Rp 20 Juta

  • www.nusabali.com-tarik-tunai-di-atm-chip-maksimal-rp-20-juta

JAKARTA, NusaBali
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono membeberkan alasan bank sentral mengeluarkan kebijakan terbaru soal batas maksimal nominal uang tunai yang bisa diambil melalui ATM berbasis chip.

Kebijakan teranyar dari Bank Indonesia itu adalah kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip menjadi Rp 20 juta. Penyesuaian ini berlaku sementara yakni sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.

Erwin menjelaskan, keputusan bank sentral tersebut untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat. "Guna menekan laju Covid-19," ujar Erwin dalam pernyataan resmi, pada Kamis (8/7) seperti dilansir Tempo.

Penyesuaian tersebut, kata Erwin, mencakup dua hal. Pertama, menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 (satu) hari. Kedua, kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir 1 hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.

Soal ini, menurut Erwin, Bank Indonesia sudah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat. Publikasi yang dimaksud di antaranya berupa daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.

Lebih jauh, Erwin membeberkan, untuk menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus berkoordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri.

Hal ini dilakukan untuk menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

Selain itu, BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. "Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS)," tutur Erwin. *

Komentar