Mulai Tertibkan Sektor Non Esensial
Satgas Covid-19 Tabanan Pertegas PPKM Darurat
Tapi mulai besok (Senin ini) tidak ada ampun. Yang kedapatan melanggar tentu akan ditutup.(Kepala Satpol PP Tabanan Wayan Sarba).
TABANAN, NusaBali
Satgas Covid-19 Tabanan mulai menyiapkan penutupan sektor non esensial dan meniadakan resepsi pernikahan pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. Upaya ini sesuai revisi terbaru SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Sekretaris Gugus Tugas Satgas Covid-19 Tabanan I Gede Susila menegaskan, penerapan revisi SE Gubernur Bali sudah mulai dilakukan diTabanan , Minggu (11/7) siang. Sejumlah sektor non esensial yang kedapatan belum menerapkan revisi SE tersebut telah ditertibkan. “Kami sudah menertibkanan sejak Minggu pagi,” ujarnya.
Dia mengatakan penutupan dilakukan pada sektor non esensial yang kedapatan belum menerapkan revisi aturan terbaru. Langkah ini akan terus dilakukan. Kalau ada yang masih melanggar, akan ditutup oleh petugas. ‘’Penerapan ini kami bekerjasama dengan tim gabungan,” imbuh mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.
Kepala Satpol PP Tabanan Wayan Sarba mengatakan penerapan revisi SE Gubernur Bali sudah dilakukan. Minggu pagi kemarin, ada 15 tempat usaha diberikan pembinaan untuk menerapkan revisi Gubernur Bali tersebut. “Kami sudah menerapkan revisi SE Gubernur Bali uitu, mulai hari ini (kemarin,Red),” ujarnya.
Hanya saja, menurut Sarba, karena revisi SE Gubernur Bali ini dilakukan Sabtu malam, pihaknya masih memberikan toleransi. Artinya, tidak melaksanakan penutupan secara mendadak. “Tapi mulai besok (Senin ini) tidak ada ampun. Yang kedapatan melanggar tentu akan ditutup,” tegasnya. *des
Sekretaris Gugus Tugas Satgas Covid-19 Tabanan I Gede Susila menegaskan, penerapan revisi SE Gubernur Bali sudah mulai dilakukan diTabanan , Minggu (11/7) siang. Sejumlah sektor non esensial yang kedapatan belum menerapkan revisi SE tersebut telah ditertibkan. “Kami sudah menertibkanan sejak Minggu pagi,” ujarnya.
Dia mengatakan penutupan dilakukan pada sektor non esensial yang kedapatan belum menerapkan revisi aturan terbaru. Langkah ini akan terus dilakukan. Kalau ada yang masih melanggar, akan ditutup oleh petugas. ‘’Penerapan ini kami bekerjasama dengan tim gabungan,” imbuh mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.
Kepala Satpol PP Tabanan Wayan Sarba mengatakan penerapan revisi SE Gubernur Bali sudah dilakukan. Minggu pagi kemarin, ada 15 tempat usaha diberikan pembinaan untuk menerapkan revisi Gubernur Bali tersebut. “Kami sudah menerapkan revisi SE Gubernur Bali uitu, mulai hari ini (kemarin,Red),” ujarnya.
Hanya saja, menurut Sarba, karena revisi SE Gubernur Bali ini dilakukan Sabtu malam, pihaknya masih memberikan toleransi. Artinya, tidak melaksanakan penutupan secara mendadak. “Tapi mulai besok (Senin ini) tidak ada ampun. Yang kedapatan melanggar tentu akan ditutup,” tegasnya. *des
1
Komentar