PHDI Banten Gelar Webinar
JAKARTA, NusaBali
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Banten menggelar webinar bertajuk Bermedia Sosial dengan Memahami UU ITE Dalam Perpektif Tatwa Hindu pada Minggu (11/7).
Webinar dibuka oleh Ketua PHDI Provinsi Banten Ida Bagus Alit Wiratmaja, SH MH. Sementara narasumber adalah Hakim Tinggi di Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Dr Made Suweda SH MH.
"Webinar digelar untuk meningkatkan pengetahuan umat dalam memahami UU ITE dalam perspektif tatwa Hindu," ujar Ria Mayun, Minggu (11/7).
Apalagi, saat ini perkembangan teknologi komunikasi begitu pesat. Salah satunya media sosial yang sangat mempengaruhi segala tingkatan usia, anak-anak, generasi muda maupun generasi lanjut.
Selayaknya perkembangan itu dibarengi dengan pemahaman akan rambu-rambu UU ITE yang berlaku di negara kita dan rambu-rambu agama agar tidak menimbulkan hal-hal negatif. PHDI Provinsi Banten pun, memandang perlu menjaga keharmonisan umat dalam ber-sosial media.
"Dalam sambutannya, Ketua PHDI Provinsi Banten mengatakan agar kita bijak dan beretika dalam bermedsos. Lalu menggunakan tutur kata baik dan mengikuti aturan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman serta sakit hati dari yang membacannya," jelas Ria Mayun.
Sementara Hakim Tinggi di Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Dr Made Suweda SH MH dalam paparannya menyatakan, UU ITE terdiri dari 13 BAB dan 54 pasal yang memiliki beberapa cakupan. Antara lain, pemgakuan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, pengakuan atas tandatangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
Kemudian penyelenggaraan sistem elektronik, nama domain, hak kekayaaan intelektual dan perlindungan hak pribadi, perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya. UU ITE itu pun, kata Made Suweda, telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka.
Berdasarkan data monitoring dan pengaduan yang dicatat Southeast Asia Freedom of Expresion Network (SAFEnet) dari Januari sampai Oktober 2020 ada 35 kasus terkait UU ITE. Terbanyak adalah yang berkaitan dengan pasal 28 ayat 2 sebanyak 14 kasus. Lalu pasal 28 ayat 1 ada 11 kasus.
"Pasal gabungan ada 6 kasus dan pasal 27 ayat 3 ada 4 kasus," ucap Made Suweda. Untuk itu, agar kita tidak terjerat atau melanggar UU ITE perlu menerapkan etika Tri Kaya Parisudha yaitu berpikir, berkata dan berbuat yang baik. "Ketiga bagian ini sangat berhubungan satu dengan yang lain untuk mencapai keharmonisan dalam dunia," kata Made Suweda. *k22
Komentar