Sektor Non Esensial Diminta Tutup
SINGARAJA, NusaBali
Tim yustisi melaksanakan sosialisasi penutupan usaha non esensial seperti yang tertuang penegasan dalam surat edaran (SE) Inmendagri No.16 tahun 2021 dan SE Gubernur Provinsi Bali No.10 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada Minggu (11/7) siang.
Pemilik usaha sektor non esensial diminta untuk tidak membuka usahanya selama masa PPKM Darurat. Pemberitahuan imbuan tersebut dilaksanakan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan BPBD Buleleng di sekitar Kota Singaraja. Sebanyak 5 tim petugas gabungan melakukan sosialisasi menyasar pertokoan di sejumlah jalan protokol Kota Singaraja seperti di Jalan Diponegoro, Jalan Ahmad Yani, Jalan Udayana, hingga Jalan Ngurah Rai.
Sosialisasi juga dilakukan dengan pemasangan stiker yang bertuliskan "Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat (Inmendagri Nomor 18 tahun 2021). Kepatuhan Anda Untuk Kebaikan Kita Semua". Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma menyebutkan, sosialisasi dilakukan secara humanis kepada pemilik atau pengelola usaha sektor non esensial.
Kata Kompol Wiranata Kusuma, sosialisasi ini menyusul pemberlakuan SE terbaru yang menyebutkan sektor non esensial ditutup total atau Work From Home (WFH). Sektor non esensial yang dimaksudkan di antaranya kantor pemerintahan yang tidak memberikan pelayanan publik secara langung, bioskop, tempat wisata, sarana olah raga, toko busana, salon, toko sepeda, tempat pijat, hingga toko elektronik.
Kompol Wiranata Kusuma menyampaikan, selama sosialisasi dilakukan, ada tempat usaha yang memberikan argumentasi berkaitan dengan perekonomian dan tidak bersedia untuk ditempelkan stiker yang dibawa oleh petugas gabungan. "Bagi pelaku usaha yang tidak menaati imbauan akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan," kata Kompol Wiranata. *mz
Komentar