nusabali

Kafe Langgar PPKM Darurat, Manajemen Disanksi Administratif

  • www.nusabali.com-kafe-langgar-ppkm-darurat-manajemen-disanksi-administratif

MANGUPURA, NusaBali
Pasca disegel, manajemen Cafe Orbit Bali Eat & Dance sudah mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Badung.

Kedatangannya untuk diperiksa terkait pelanggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan lantaran sempat menggelar private party.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, pihak Orbit Bali Eat & Dance dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta.

“Kami sudah memberikan sanksi denda Rp 1 juta sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada pihak Orbit Bali Eat & Dance,” ujar Suryanegara, Senin (12/7).

Sampai saat ini Cafe Orbit Bali Eat & Dance yang melanggar PPPKM darurat dipastikan masih tetap ditutup dengan pemasangan police line. “Bersama tim gabungan akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur. Jika tidak bisa diberi tahu, terpaksa kami tindak tegas,” kata Suryanegara.

Meski telah dikenakan sanksi administratif, kata Suryanegara, Satpol PP Badung kini masih memeriksa terkait izin yang dimiliki. Pihaknya memberikan kesempatan pada pihak manajemen Cafe Orbit Bali Eat & Dance untuk melengkapi administrasi yang akan diperiksa. Batas waktu yang diberikan pun sesuai berlakunya PPKM darurat.

“Karena kewenangan kami, jadi kami akan melakukan pemeriksaan izinnya. Untuk Cafe Orbit Bali Eat & Dance ini baru penyanding saja. Kalau sampai tanggal 20 Juli 2021 ini tidak bisa melengkapi, ya tidak boleh buka,” tegas birokrat asal Denpasar itu.

Sayangnya, pihak Cafe Orbit Bali Eat & Dance belum bisa diminta keterangannya terkait penyegelan ini. Dikonfirmasi melalui sambungan telfon tidak ada respon.

Diberitakan sebelumnya, Cafe Orbit Bali Eat & Dance yang berada di Jalan Petitenget Nomor 7A Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung disegel pada Sabtu (10/7) sore. Kafe yang baru beroperasi ini disegel langsung oleh Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK dan Kasatpol PP Badung I GAK Suryanegara karena nekat menggelar pesta saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. *ind

Komentar