nusabali

35 Tempat Usaha Langgar Prokes

26 Tempat Usaha Kena Teguran Lisan, 9 Teguran Tertulis

  • www.nusabali.com-35-tempat-usaha-langgar-prokes

MANGUPURA, NusaBali
Petugas gabungan menemukan masih banyak tempat usaha melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dari razia yang dilakukan Minggu (11/7) malam, ditemukan 35 tempat usaha melanggar prokes.

Sebanyak 26 di antaranya diberikan teguran lisan, sementara 9 tempat usaha diberikan teguran tertulis.Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan dari razia rutin yang dilakukan serentak di seluruh kecamatan, Minggu pagi hingga malam kemarin, ditemukan setidaknya ada 35 tempat masih mengabaikan prokes. “Kami langsung berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” tegas Suryanegara, Senin (12/7) siang.

Wilayah paling banyak tempat usaha melanggar prokes, yakni di Kecamatan Kuta Selatan sebanyak 21 tempat usaha. Kemudian, di Kecamatan Kuta sebanyak 9 tempat usaha dan di Kecamatan Mengwi sebanyak 5 tempat usaha. Sehingga totalnya menjadi 35 tempat. Dari total keseluruhan tempat usaha itu, ada 26 tempat usaha diberikan teguran lisan, sedangkan 9 lainnya diberikan teguran tertulis.

“Kalau yang mendapatkan teguran tertulis itu semuanya di Kecamatan Kuta. Mereka tidak menerapkan prokes sesuai aturan. Sementara yang diberikan sanksi teguran lisan hanya diingatkan saja agar tidak mengulangi lagi,” jelas Suryanegara sembari menyebut tempat usaha yang terjaring razia mulai dari toko, restoran, rumah makan, dan lainnya.

Selain memantau tempat usaha, petugas gabungan juga mengamankan 2 orang yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker. “Jadi 2 orang itu langsung kami berikan sanksi denda,” tegas Suryanegara. *dar

Komentar