Tim Gabungan Tutup Ratusan Toko Non Esensial di Ubud
GIANYAR, NusaBali
Aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Gianyar menutup ratusan toko non esensial di kawasan wisata Ubud, Kecamatan Ubud, Gianyar, yang masih buka saat PPKM Darurat, Senin (12/7).
Puluhan aparat menyebar mengimbau ketaatan melaksanakan prokes. Aparat juga menutup toko di sepanjang Jalan Cokorda Gede Rai - Jalan Raya Andong, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud. Jenis toko non esensial yang diminta berkemas dan menutup tokonya, seperti toko baju, bengkel, konter handphone dan toko non sembako lainnya.
Kapolsek Ubud AKP I Made Tama memimpin langsung operasi tersebut. Pihaknya menargetkan seluruh toko non essensial agar tutup. Kata dia, petugas bertindak tegas sesuai keputusan Gubernur Bali. "Pedagang menerima penutupan ini karena sudah menjadi keputusan Gubernur Bali," ujarnya. Jelas AKP Tama, tanpa ada kendala bahkan beberapa toko dengan sadar sendiri menutup tokonya tanpa perintah.
Sebelumnya karena tanpa tindakan tegas, AKP Tama mengaku susah menyosialisasikan dengan mobil keliling ke semua wilayah Kecamatan Ubud, agar masyarakat taat prokes dalam PPKM Darurat ini.
"Keputusan penutupan toko non essensial ini mulai berlaku sejak, 10 hingga 20 Juli mendatang," jelasnya.
Kapolsek AKP Tama memastikan tetap menertibkan dengan melaksanakan pemeriksaan secara berkesinambungan terhadap toko yang kucing- kucingan dengan aparat. "Kalau bandel, kami akan lakukan penegakan hukum," tegasnya.
Sedangkan toko berjualan sembako masih diperkenankan buka sampai pukul 20.00 Wita. Ditegaskan, operasi pendisiplinan PPKM Darurat ini akan digelar setiap hari mulai pagi. Operasi
dengan membagi seluruh anggota Polsek Ubud untuk jangkauan yang lebih luas.
Hal serupa juga dilakukan tim gabungan untuk sejumlah toko di Kecamatan Gianyar. Petugas gabungan turun ke toko-toko non esensial di seputaran Jalan Kebo Iwa, Kota/Kecamatan Gianyar, Senin (12/7). Petugas terlebih dahulu memberikan imbauan terkait PPKM Darurat, kemudian menempel stiker ‘tutup’ karena tidak sesuai Inmendagri dan SE Gubernur Bali.
Dalam penutupan, petugas yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar dan Polres menyisir toko dari arah utara Jalan Kebo Iwa. Petugas yang mendapati toko pakaian buka langsung menegur karyawannya.
Setelah diberikan perhatian, petugas meminta karyawan menutup toko. Selanjutnya, petugas juga memasang stiker ‘tutup’. Salah seorang karyawan toko mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku. "Kami disuruh tutup sampai tanggal 20 Juli," ujar penjaga toko yang enggan namanya ditulis.
Dia juga akan memberitahu teman kerjanya yang kerja shift malam supaya tidak ke toko. "Saya mau telepon bos dulu. Gimana ini, karena saya cuma jaga," ungkapnya.
Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha menyatakan tim gabungan berkomitmen menjalankan ketentuan aturan pemerintah pusat dan SE Gubernur Bali No. 10/2021. "Setelah kami sosialisasi, kami imbau untuk mentaati," ujar Watha.
Apabila setelah ditempeli stiker, pengusaha atau pemilik toko masih nekat buka, akan diberi sanksi. "Kalau masih buka, kami akan tutup," tegasnya. Kata Watha, upaya menutup sektor itu untuk meredam kasus Covid. "Ini sebagai langkah menekan peningkatan kasus covid serta sebagai pencegahan dan pengendalian covid-19," terangnya.
Disinggung soal pabrik rokok di Jalan Ida Bagus Mantra, masih beroperasi, pihaknya mengaku sudah mengecek pabrik itu. "Kemarin tim sudah mengecek lokasi. Yang bersangkutan sifatnya esensial 50 persen," ujarnya. Pabrik rokok itu, lanjut dia, produknya dibawa keluar. "Tenaga kerjanya di tempat dan produk mereka diekspor," jelasnya. *nvi
Komentar