nusabali

Ombudsman Bali Minta Pemerintah Beri Bantuan Masyarakat Selama PPKM Darurat

  • www.nusabali.com-ombudsman-bali-minta-pemerintah-beri-bantuan-masyarakat-selama-ppkm-darurat

DENPASAR, NusaBali.com - Sejumlah toko pada sektor usaha non-esensial terpaksa ditutup selama masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Pun, sektor usaha esensial, seperti makanan dan minuman, harus membuka usahanya secara terbatas. Alhasil, banyak para pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil, menjerit karena omzet usaha mereka menurun drastis.


Banyak pula di antara mereka, sangat mengandalkan penghasilan hariannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, dapat dipastikan mereka sangat terdesak dengan adanya PPKM Darurat ini.

Melihat ini Perwakilan Ombudsman Bali mendesak Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah di Bali, untuk mempersiapkan pemberian bantuan kepada masyarakat yang sangat terdampak dengan adanya PPKM Darurat.

“Kami berharap pemerintah memiliki skema untuk membantu para pelaku usaha yang usahanya harus ditutup selama PPKM Darurat,” ujar Umar Ibnu Alkhatab, Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Selasa (13/7/2021).

Dirinya mengatakan PPKM Darurat mau tidak mau memang harus dilakukan saat ini. Tren peningkatan jumlah harian positif Covid-19 terus menanjak belakangan ini mengakibatkan pemerintah harus mengambil jalan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk menutup usaha-usaha sektor non esensial.

Namun, menurut Umar, mereka para pelaku usaha yang terdampak juga harus dipikirkan nasibnya. Mereka mungkin saja juga harus menanggung kehidupan keluarganya. Karena itu pemerintah perlu memikirkan adanya skema bantuan, seperti bantuan langsung tunai.

Apalagi, tambah Umar, jika PPKM Darurat pada akhirnya nanti harus diperpanjang. Pemerintah menurutnya harus mengantisipasi hal tersebut. “Semakin PPKM diperpanjang, akan semakin urgent pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak,” tutur Umar.

Ia khawatir jika sampai PPKM Darurat sampai diperpanjang, dan pemerintah belum bisa memberikan solusi jangka pendek, maka akan dapat menimbulkan kerawanan sosial. “Kerawanan sosial bisa berupa social disorder atau kekacauan sosial maupun social disobedience berupa ketidakpatuhan masyarakat,” pungkas Umar.  

Diketahui sejak Minggu (11/7/2021), Satgas Penanganan Covid-19 di seluruh Bali mulai menertibkan toko-toko yang masuk ke dalam kriteria sektor usaha non esensial. Meski keberatan, para pelaku usaha tersebut tidak dapat berbuat banyak dengan kebijakan pemerintah tersebut. Pasalnya jumlah penambahan kasus Covid-19 di Bali belum mengalami penurunan sejak PPKM Darurat resmi dilakukan per Sabtu (3/7/2021) lalu.

Beberapa pelaku usaha yang terdampak pun sangat mengharapkan adanya bantuan dari pemerintah. “Saya kasihan sama karyawan, mereka kebanyakan perantau, belum bayar kos, dan lainnya,” ujar Sri salah satu pemilik usaha perlengkapan bayi yang usahanya harus ditutup selama PPKM Darurat.  *adi

Komentar