Mulai Hari Ini Berlaku Jam Malam Pembatasan Peyeberangan Gilimanuk
NEGARA, NusaBali
Penyeberangan di Selat Bali rute Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana)-Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi) akan dibatasi mulai Rabu (14/7) ini.
Penyeberangan tidak lagi dibuka full 24 jam, namun diberlakukan ‘jam malam’ di mana aktivitas dibatasi sejak pagi pukul 06.00 Wita hingga malam pukul 20.00 Wita. Pembatasan jam operasional Pelabuhan Gilimanuk ini dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebagai upaya mengendalikan lalulintas orang masuk Bali. Namun, kebijakan ini dikecualikan untuk penyeberangan kebutuhan logistik.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta, mengatakan kebijakan membatasi operasional Pelabuhan Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-18 di Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021. Dengan pembatasan operasional pelabuhan penyeberangan ini, maka lalulintas orang terutama pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bisa dikendalikan.
“Karena kita tahu kasus Covid-19 masih terus meningkat. Ini pola penyekatan dari Jawa menuju Bali. Tetapi, pembatasan ‘jam malam’ di Pelabuhan Gilimanuk ini tidak berlaku untuk kepentingan angkutan logistik," ujar Samsi Gunarta saat dihubungi NusaBali di Denpasar, Selasa (13/7).
Menurut Samsi Gunarta, kebijakan pembatasan penyeberangan lintas Pelabuhan Ketapang-Pelabuhan Gilimanuk dan sebaliknya ini diuberlakukan untuk empat kategori. Pertama, penumpang kendaraan umum, baik bus maupun travel, lintas Jawa-Bali dan seterusnya. Kedua, sepeda motor dan sejenisnya. Ketiga, pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki). Keempat, pengguna kendaraan pribadi dan sejenisnya.
"Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa di atas yang selama ini beroperasi 24 jam, nanti dibatasi (hanya 14 jam) mulai pagi pukul 06.00 Wita sampai malam pukul 20.00 Wita. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu besok (hari ini, Red),” tegas Samsi Gunarta.
Ditanya apakah kebijakan ini menjamin tidak akan blunder, karena berpeluang memindahkan padatnya penyeberangan di siang hari, menurut Samsi Gunarta, tidak juga. "Justru kalau di siang hari kita bisa maksimalkan mengawasi penyeberangan di Gilimanuk. Kalau malam hari yang situasinya gelap, kondisi petugas di lapangan malah lebih rawan. Penumpang pejalan kaki bisa lolos tanpa pemeriksaan," katanya.
"Kalau soal jaminan, ya kita berusaha supaya bisa mengurangi lalulintas penyeberangan di masa pandemi Covid-19 ini. Masyarakat juga harus memahami-lah," lanjut alumni ITB Bandung asal Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Tabanan ini.
Samsi Gunarta menegaskan kondisi riil volume kendaraan yang melakukan penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk setiap harinya mencapai ribuan unit. Untuk kendaraan logistik, per hari bisa menembus 1.600 unit, sementara untuk kendaraan penumpang /jasa angkutan bisa mencapai 4.000 unit per hari. "Itu termasuk sepeda motor. Nah, dengan pembatasan jam operasional penyeberangan di Gilimanuk ini, lalulintas orang bisa dikurangi," tegas Samsi Gunarta.
Menurut Samsi Gunarta, bagi pengguna jasa penyeberangan selama jam operasional, akan dilayani untuk menyeberang apabila memiliki kelengkapan surat kesehatan berupa surat keterangan negatif Covid-19, yang ditunjukkan dengan hasil negatif rapid test antigen atau PCR dilengkapi dengan QRcode. Selain itu, mereka yang akan menyeberang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, setidaknya suntik pertama.
“Tanpa kedua persyaratan di atas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan di pelabuhan,” papar Samsi Gunarta seraya meminta masyarakat menjadwalkan penyeberangan dengan pemberlakuan pembatasan jam malam ini.
Sementara, General Manager Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Suharto, mengatakan rencana membatasi layanan penyeberangan itu dipastikan akan berjalan sesuai rencana, mulai 14 Juli 2021 ini. Menurut Suharto, penumpang pejalan kaki, kendaraan pribadi, dan kendaraan umum lainnya yang hendak menuju Bali dari Pelabuhan Ketapang, tidak akan dilayani mulai malam pukul 20 Wita hingga pagi pukul 07.00 Wita. Begitu pula penumpang dan kendaraan non logistik yang hendak menye-berang ke Jawa dari Pelabuhan Gilimanuk, juga tidak dilayani pada jam malam tersebut.
“Barusan ini dipastikan. Kita rapat dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Timur. Disampaikan, sesuai dengan instruksi Dirjen Perhubungan Darat, untuk pembatasan layanan penyeberangan selama PPKM Darurat Jawa-Bali sudah dimulai per 14 Juli 2021. Jadi, yang tetap dilayani 24 jam hanya kendaraan logistik,” ujar Suharto saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah dari Negara, Selasa kemarin.
Menurut Suharto, dari ASDP telah siap menjalankan kebijakan jam malam di Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang tersebut. Disebutkan, sejak penerapan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali, 3 Juli 2021 lalu, terjadi penurunan penumpang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Sebelum PPKM Darurat, rata-rata ada 10.000 orang penumpang yang menyeberang ke Bali dari Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk. Sedangkan sejak PPKM Darurat, rata-rata hanya 4.000 orang penumpang yang masuk Bali.
Di sisi lain, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adi Wibawa mengatakan pihaknya siap kawal kebijakan pembatasan jam malam penyeberangan di Selat Bali teresbut. Di samping penjagaan di Pelabuhan Gilimanuk, juga berlakukan Posko Penyekatan di Terminal Negara, yang sudah dioperasikan sejak Rabu (7/7) lalu. “Penyekatan di terminal tetap jalan. Jadi, kalau ada yang menuju Pelabuhan Gilimanuk tidak memenuhi ketentuan, kita putar balik di Posko Penyekatan,” kataya.
Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengatakan pihaknya akan tetap melakukan penyekatan di sejumlah titik, bersama Satgas Gabungan TNI-Polri, meskipun ada pembatasan jam malam penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang dan sebaliknya. Menurut Rai Darmadi, penyekatan dilakukan di sejumlah titik Posko yang sudah disiapkan.
“Kan kita tidak tahu, PPDN itu bisa menyiasati pintu masuk Bali karena tidak mau ribet. Nah, untuk antisipasi PPDN yang tidak lengkap persyaratannya, maka penyekatan dimaksimalkan," ujar Rai Darmadi kepada NusaBali di Denpasar, Selasa kemarin.
Rai Darmadi menyebutkan, Sat Pol PP hanya mem-back up Dinas Perhubungan. “Istilahnya, kita saringan yang kedua-lah. Pemindahan jam penyeberangan ini kami dukung, karena diyakini bisa tekan lalulintas orang," terang birokrat asal kawasan seberang Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini. *nat,ode
1
Komentar