Tinggal di Vila Elite, Narkoba Dipasok Manajer Diskotik
Selebgram Cantik yang Ditangkap BNNP Bali
"Hasil pengembangan kasus ini mengindikasikan tempat hiburan malam tempat tersangka Denny kerja merupakan tempat peredaran gelap narkoba. Ini sedang didalami oleh Tim Berantas BNNP Bali,"
DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap identitas selebgram dan manager diskotik yang ditangkap di salah satu vila di Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung Jumat (9/7) lalu.
Selebgram yang ditangkap bernama Jessica, 31, sementara teman prianya diketahui bernama Deny, 38, yang merupakan manager Diskotek Lxxy yang berlokasi di Jalan Legian, Kuta tak jauh dari Monumen Bom Bali I. Dalam penangkapan, Tim Berantas BNNP Bali menyita barang bukti berupa tiga bungkus paket narkoba. Dua paket berisi shabu masing-masing seberat 2,95 gram dan 0,78 gram. Satu paket berisi tiga butir ekstasi berbentuk pil warna kuning seberat 1,05 gram.
Hasil penyelidikan sementara oleh penyidik BNNP Bali diketahui selebgram yang dalam biodata Instagramnya bernama Jessica Adeola Forrester ini menyewa vila di Kerobokan sebesar Rp 15 juta perbulan. Shabu untuk perempuan asal Tangerang, Banten itu dipasok oleh Denny yang merupakan manager event diskotek Lxxy. Selebgram dengan nama akun Instagram @jessicaforresterr yang kesehariannya berjualan skincare kecantikan itu sering datang ke diskotek Lxxy untuk dugem.
"Hasil pengembangan kasus ini mengindikasikan tempat hiburan malam tempat tersangka Denny kerja terjadi peredaran gelap narkoba. Ini sedang didalami oleh Tim Berantas BNNP Bali," ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra saat gelar rilis perkara di halaman kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, Selasa (13/7) pagi.
Sugianyar menegaskan kedua tersangka ini bukan suami istri. Jessica mulai tinggal di vila tempat kedua tersangka diringkus sejak Januari 2021. Saat ditangkap kedua tersangka baru selesai pakai narkoba. Hasil tes urine tersangka Denny diketahui menggunakan shabu dan Jessica menggunakan shabu dan ekstasi.
"Ini mengindikasikan penyalahgunaan narkoba kini sudah menyasar ke segala lapisan masyarakat. BNN hadir untuk memberikan perlindungan supaya ruang gerak para bandar sempit. Penyalahguna narkoba bisa kita kurangi. Jangan sampai masyarakat terpengaruh," tegas Sugianyar yang saat rilis kemarin didampingi Kabid Berantas, Putu Agus Arjaya.
Sementara Putu Agus Arjaya menjelaskan vila tempat penangkapan kedua tersangka adalah vila elit. Vila itu disewa Jessica sejak Januari 2121. Sebulan dia sewa Rp 15 juta. Pada saat ditangkap kedua tersangka baru selesai menggunakan narkoba.
"Barang bukti ada yang amankan sebagian ditemukan di toilet jenis shabu dan sebagian lainnya ditemukan di tas yang bersangkutan. Di tas itu juga ditemukan ekstasi. Selain itu juga ditemukan korek api gas dan alat isap sabu (bong)," beber Putu Agus Arjaya.
Pejabat yang berlatar belakang Bea Cukai ini mengatakan saat ini yang di dalami adalah apakah peredaran narkoba terjadi secara sistemik di tempat hiburan itu ? (Diskotek Lxxy). Seperti peredaran dan pemakaian. "Untuk mengarah kesana kami dalami peran dari para pelaku. Dari peran ini kita akan tahu apakah dia pecandu, korban penyalahguna, atau sebagai pengedar," tuturnya.
Di jalur peredaran tempat yang paling strategis jadi peredaran gelap narkotika di Bali adalah tempat hiburan malam. Terindikasi di tempat hiburan malam ada orang secara rutin memakai narkoba.
Barang bukti narkoba bersama perlengkapannya seperti 1 bong, 8 pipa kaca isap, korek gas, dua unit HP, dan kedua tersangka kini sudah dijebloskan di Rutan BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara. *pol
Selebgram yang ditangkap bernama Jessica, 31, sementara teman prianya diketahui bernama Deny, 38, yang merupakan manager Diskotek Lxxy yang berlokasi di Jalan Legian, Kuta tak jauh dari Monumen Bom Bali I. Dalam penangkapan, Tim Berantas BNNP Bali menyita barang bukti berupa tiga bungkus paket narkoba. Dua paket berisi shabu masing-masing seberat 2,95 gram dan 0,78 gram. Satu paket berisi tiga butir ekstasi berbentuk pil warna kuning seberat 1,05 gram.
Hasil penyelidikan sementara oleh penyidik BNNP Bali diketahui selebgram yang dalam biodata Instagramnya bernama Jessica Adeola Forrester ini menyewa vila di Kerobokan sebesar Rp 15 juta perbulan. Shabu untuk perempuan asal Tangerang, Banten itu dipasok oleh Denny yang merupakan manager event diskotek Lxxy. Selebgram dengan nama akun Instagram @jessicaforresterr yang kesehariannya berjualan skincare kecantikan itu sering datang ke diskotek Lxxy untuk dugem.
"Hasil pengembangan kasus ini mengindikasikan tempat hiburan malam tempat tersangka Denny kerja terjadi peredaran gelap narkoba. Ini sedang didalami oleh Tim Berantas BNNP Bali," ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra saat gelar rilis perkara di halaman kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, Selasa (13/7) pagi.
Sugianyar menegaskan kedua tersangka ini bukan suami istri. Jessica mulai tinggal di vila tempat kedua tersangka diringkus sejak Januari 2021. Saat ditangkap kedua tersangka baru selesai pakai narkoba. Hasil tes urine tersangka Denny diketahui menggunakan shabu dan Jessica menggunakan shabu dan ekstasi.
"Ini mengindikasikan penyalahgunaan narkoba kini sudah menyasar ke segala lapisan masyarakat. BNN hadir untuk memberikan perlindungan supaya ruang gerak para bandar sempit. Penyalahguna narkoba bisa kita kurangi. Jangan sampai masyarakat terpengaruh," tegas Sugianyar yang saat rilis kemarin didampingi Kabid Berantas, Putu Agus Arjaya.
Sementara Putu Agus Arjaya menjelaskan vila tempat penangkapan kedua tersangka adalah vila elit. Vila itu disewa Jessica sejak Januari 2121. Sebulan dia sewa Rp 15 juta. Pada saat ditangkap kedua tersangka baru selesai menggunakan narkoba.
"Barang bukti ada yang amankan sebagian ditemukan di toilet jenis shabu dan sebagian lainnya ditemukan di tas yang bersangkutan. Di tas itu juga ditemukan ekstasi. Selain itu juga ditemukan korek api gas dan alat isap sabu (bong)," beber Putu Agus Arjaya.
Pejabat yang berlatar belakang Bea Cukai ini mengatakan saat ini yang di dalami adalah apakah peredaran narkoba terjadi secara sistemik di tempat hiburan itu ? (Diskotek Lxxy). Seperti peredaran dan pemakaian. "Untuk mengarah kesana kami dalami peran dari para pelaku. Dari peran ini kita akan tahu apakah dia pecandu, korban penyalahguna, atau sebagai pengedar," tuturnya.
Di jalur peredaran tempat yang paling strategis jadi peredaran gelap narkotika di Bali adalah tempat hiburan malam. Terindikasi di tempat hiburan malam ada orang secara rutin memakai narkoba.
Barang bukti narkoba bersama perlengkapannya seperti 1 bong, 8 pipa kaca isap, korek gas, dua unit HP, dan kedua tersangka kini sudah dijebloskan di Rutan BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara. *pol
1
Komentar