Bule Perusak Palinggih Dituntut 7 Bulan
SINGARAJA, NusaBali
Masih ingat dengan perkara dugaan perusakan palinggih yang viral di media sosial pada Oktober 2019 lalu?
Perkara itu kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Bule asal Denmark, Lars Christensen, 55, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dituntut 7 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (13/7) siang.
Terdakwa Lars Christensen dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana yang dibacakan jaksa Isnarti Jayaningsih. Dalam tuntutannya, JPU berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU yakni Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Menurut JPU, hal itu juga diperkuat dengan fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan," tegas JPU dalam tuntutannya di depan majelis hakim yang diketuai hakim Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan.
Sementara itu, penasihat hukum korban Ni Luh Sukerasih, I Nyoman Suryanata, menilai tuntutan JPU tersebut tidak fair dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat Bali pada umumnya, dan Umat Hindu khususnya. Suryanata menyandingkan kasus ini dengan kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Karena ucapannya, Ahok dipidana 2 tahun penjara.
"Apalagi dalam perkara ini, terdakwa melakukan tindakan pidana dengan merusak simbol Agama Hindu (palinggih). Kami berharap kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, bisa memberikan putusan yang obyektif. Dalam hal ini, yang tentu juga mencerminkan rasa keadilan bagi Umat Hindu di Bali," sebut Suryanata. *mz
1
Komentar