Asosiasi Pedagang Malam Surati Walikota
Minta Jam Operasional Saat PPKM Darurat Dilonggarkan
Pedagang malam meminta ada kelonggaran jam operasional, sebab sekarang mereka baru buka pukul 18.00 Wita dan harus tutup pukul 20.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Asosiasi Pedagang Malam Kota Denpasar bersurat ke Walikota Denpasar, Selasa (13/7) untuk melonggarkan jam operasional yang saat ini masih diterapkan maksimal pukul 20.00 Wita. Mereka datang ke Kantor Walikota Denpasar secara perwakilan sebanyak 4 orang sekitar pukul 11.00 Wita menyerahkan surat ke Bagian Tata Usaha (TU) Pemkot Denpasar.
Mereka menyerahkan surat berisikan pernyataan sikap dan permohonan kelonggaran jam operasional untuk pedagang malam di Kota Denpasar dengan tetap menggunakan sistem take away. Dengan surat tersebut mereka berharap perwakilan asosiasi bisa diterima oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Ketua Asosiasi Pedagang Malam Kota Denpasar, Agung Dharmawan mengatakan, para pedagang mendukung program PPKM darurat untuk menekan kasus positif Covid-19. Mereka juga mengaku setuju dengan adanya program take away atau tak melayani makan minum di tempat.
Akan tetapi mereka meminta agar ada kelonggaran jam operasional bagi pedagang malam, pasalnya mereka baru buka pukul 18.00 Wita dan harus tutup pukul 20.00 Wita.
“Kami hanya meminta kelonggaran jam operasional. Isi surat yang kami bawa merupakan aspirasi dari para pedagang malam di Kota Denpasar,” kata Agung Darmawan. Surat yang dibawanya ke Kantor Walikota tersebut diterima oleh pihak Sekretariat Pemkot Denpasar. Dia berharap perwakilan Asosiasi Pedagang Malam Kota Denpasar nantinya bisa diterima Walikota untuk duduk bersama mencari solusi terkait pembatasan ini.
Ada empat poin yang dimuat dalam surat tersebut, yakni sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan sebagai masyarakat yang taat asas dan hukum, para pelaku usaha yang jualan pada malam hari di wilayah Kota Denpasar sangat mendukung dan menghormati berbagai upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar.
Selain itu, para perdagangan tidak keberatan apabila ada aturan untuk para pembeli agar membungkus makanannya (tak away) dan tidak diperkenankan untuk makan di tempat agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan wabah Covid-19.
“Imbauan ini sudah kami sampaikan dan laksanakan ketika hendak melayani para pembeli,” ungkapnya. Pihaknya juga memohon kepada pemerintah khususnya Walikota Denpasar untuk mempertimbangkan kembali perihal pembatasan jam operasional pedagang malam di Kota Denpasar sampai pukul 20.00 Wita.
Pemberlakuan pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita ini sangatlah memberatkan para pedagang, karena sebagian besar pedagang malam baru membuka lapak dan dagangannya paling cepat pada pukul 17.00 Wita, bahkan ada yang baru buka pada pukul 18.00 Wita.
“Kami menyewa lapak dan tempat berjualan hanya pada malam hari saja. Jika pembatasan dilakukan sampai pukul 20.00 Wita artinya kami hanya efekif jualan dua jam saja. Situasi ini sangatlah memberatkan dan merugikan kami. Terbukti sejak pemberlakuan pembatasan jam operasional ini, kami rugi besar dan tidak mampu lagi mengumpulkan modal usaha,” ujar Agung Dharmawan.
Lalu poin keempat mereka menyampaikan bahwa UMKM adalah tumpuan terakhir masyarakat Bali ketika industri pariwisata tidak bisa beroperasi. Apalagi banyak pelaku wisata yang terkena dampak dan tutupnya parwisata Bali sehingga beralih ke dunia usaha kuliner. “Jika pemberlakuan jam operasional sampai pukul 20.00 Wita terus diterapkan di Kota Denpasar, kami tidak yakin bisa meneruskan usaha kecil kami ini karena sama sekali tidak bisa mendapatkan keuntungan. Jika pelaku usaha sudah menutup usahanya akan terjadi krisis ekonomi di Bali. Semoga ini menjadi bahan pertimbangan Bapak Walikota Denpasar untuk mengkaji kembali pemberlakuan jam operasional di Kota Denpasar,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai terkait dengan adanya surat yang diajukan Asosiasi Pedagang Malam Kota Denpasar, mengatakan masih memproses surat tersebut dan akan disampaikan ke pimpinan. Terkait permintaan pelonggaran jam malam dia mengaku masih akan dilakukan kajian, Karena PPKM darurat diterapkan seluruh Jawa dan Bali bukan hanya di Denpasar saja.
"Dengan surat itu akan kami proses dan sampaikan ke pimpinan. Surat itu dipastikan akan dikaji, karena PPKM itu berlaku seluruh Jawa dan Bali. acuannya Permendagri 19 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor : 9R tahun 2021," ungkapnya. *mis
Mereka menyerahkan surat berisikan pernyataan sikap dan permohonan kelonggaran jam operasional untuk pedagang malam di Kota Denpasar dengan tetap menggunakan sistem take away. Dengan surat tersebut mereka berharap perwakilan asosiasi bisa diterima oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Ketua Asosiasi Pedagang Malam Kota Denpasar, Agung Dharmawan mengatakan, para pedagang mendukung program PPKM darurat untuk menekan kasus positif Covid-19. Mereka juga mengaku setuju dengan adanya program take away atau tak melayani makan minum di tempat.
Akan tetapi mereka meminta agar ada kelonggaran jam operasional bagi pedagang malam, pasalnya mereka baru buka pukul 18.00 Wita dan harus tutup pukul 20.00 Wita.
“Kami hanya meminta kelonggaran jam operasional. Isi surat yang kami bawa merupakan aspirasi dari para pedagang malam di Kota Denpasar,” kata Agung Darmawan. Surat yang dibawanya ke Kantor Walikota tersebut diterima oleh pihak Sekretariat Pemkot Denpasar. Dia berharap perwakilan Asosiasi Pedagang Malam Kota Denpasar nantinya bisa diterima Walikota untuk duduk bersama mencari solusi terkait pembatasan ini.
Ada empat poin yang dimuat dalam surat tersebut, yakni sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan sebagai masyarakat yang taat asas dan hukum, para pelaku usaha yang jualan pada malam hari di wilayah Kota Denpasar sangat mendukung dan menghormati berbagai upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar.
Selain itu, para perdagangan tidak keberatan apabila ada aturan untuk para pembeli agar membungkus makanannya (tak away) dan tidak diperkenankan untuk makan di tempat agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan wabah Covid-19.
“Imbauan ini sudah kami sampaikan dan laksanakan ketika hendak melayani para pembeli,” ungkapnya. Pihaknya juga memohon kepada pemerintah khususnya Walikota Denpasar untuk mempertimbangkan kembali perihal pembatasan jam operasional pedagang malam di Kota Denpasar sampai pukul 20.00 Wita.
Pemberlakuan pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita ini sangatlah memberatkan para pedagang, karena sebagian besar pedagang malam baru membuka lapak dan dagangannya paling cepat pada pukul 17.00 Wita, bahkan ada yang baru buka pada pukul 18.00 Wita.
“Kami menyewa lapak dan tempat berjualan hanya pada malam hari saja. Jika pembatasan dilakukan sampai pukul 20.00 Wita artinya kami hanya efekif jualan dua jam saja. Situasi ini sangatlah memberatkan dan merugikan kami. Terbukti sejak pemberlakuan pembatasan jam operasional ini, kami rugi besar dan tidak mampu lagi mengumpulkan modal usaha,” ujar Agung Dharmawan.
Lalu poin keempat mereka menyampaikan bahwa UMKM adalah tumpuan terakhir masyarakat Bali ketika industri pariwisata tidak bisa beroperasi. Apalagi banyak pelaku wisata yang terkena dampak dan tutupnya parwisata Bali sehingga beralih ke dunia usaha kuliner. “Jika pemberlakuan jam operasional sampai pukul 20.00 Wita terus diterapkan di Kota Denpasar, kami tidak yakin bisa meneruskan usaha kecil kami ini karena sama sekali tidak bisa mendapatkan keuntungan. Jika pelaku usaha sudah menutup usahanya akan terjadi krisis ekonomi di Bali. Semoga ini menjadi bahan pertimbangan Bapak Walikota Denpasar untuk mengkaji kembali pemberlakuan jam operasional di Kota Denpasar,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai terkait dengan adanya surat yang diajukan Asosiasi Pedagang Malam Kota Denpasar, mengatakan masih memproses surat tersebut dan akan disampaikan ke pimpinan. Terkait permintaan pelonggaran jam malam dia mengaku masih akan dilakukan kajian, Karena PPKM darurat diterapkan seluruh Jawa dan Bali bukan hanya di Denpasar saja.
"Dengan surat itu akan kami proses dan sampaikan ke pimpinan. Surat itu dipastikan akan dikaji, karena PPKM itu berlaku seluruh Jawa dan Bali. acuannya Permendagri 19 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor : 9R tahun 2021," ungkapnya. *mis
Komentar