Bandara Ngurah Rai Jadi Pilot Project
Penerapan Aplikasi PeduliLindungi
Pelaku perjalanan udara yang akan berangkat dari Bandara Ngurah Rai diwajibkan mengunduh dan melakukan registrasi akun pengguna pada aplikasi PeduliLindungi.
MANGUPURA, NusaBali
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, menjadi pilot project penerapan aplikasi PeduliLindungi, yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penerapan aplikasi tersebut memudahkan pelayanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Pasalnya, seluruh dokumen sesuai persyaratan perjalanan via udara berada dalam aplikasi tersebut.
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Herry AY Sikado, mengatakan implementasi kebijakan ini didasarkan atas Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi. Melalui integrasi ini, pelaku perjalanan udara yang akan berangkat dari Bandara Ngurah Rai diwajibkan mengunduh dan melakukan registrasi akun pengguna pada aplikasi PeduliLindungi.
“Aplikasi ini telah tersedia untuk telepon pintar berbasis Android dan iOS. Jadi bagi PPDN yang berangkat mendownload terlebih dahulu,” jelas Herry, Rabu (14/7).
Masih menurut dia, dokumen kesehatan yang terintegrasi melalui sistem NAR ke dalam aplikasi PeduliLindungi adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen, serta sertifikat vaksinasi dari calon penumpang pesawat udara. Dengan diberlakukannya kebijakan integrasi ini, dokumen kesehatan telah secara otomatis terunggah ke dalam aplikasi PeduliLindungi yang telah terinstal di perangkat telepon pintar calon penumpang.
Selain itu, aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) juga telah terintegrasi ke dalam aplikasi PeduliLindungi. “Calon pelaku perjalanan udara cukup menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi tersebut kepada petugas verifikasi yang bertugas di pintu masuk Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai,” kata Herry.
Lebih lanjut dikatakan, jika sebelumnya proses verifikasi dan validasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan udara harus dilakukan satu per satu, secara berkas per berkas, kini proses tersebut cukup dilakukan melalui aplikasi tersebut, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi. Hal ini akan mempercepat waktu proses verifikasi, sekaligus mencegah hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil rapid test antigen, RT-PCR, atau sertifikat vaksin. Integrasi ini memberikan kemudahan bagi petugas verifikator dan bagi para pelaku perjalanan udara. “Untuk di Bandara Ngurah Rai sendiri telah disediakan QR Code/Barcode di beberapa titik area untuk dilakukan pemindaian oleh calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berguna untuk tujuan pelacakan atau tracing and tracking,” jelasnya.
Untuk di Bandara Ngurah Rai, aplikasi PeduliLindungi sudah mulai diberlakukan per 13 Juli 2021. Pemberlakuan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Calon pelaku perjalanan udara disyaratkan untuk melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif Covid-19 yang dikeluarkan dari laboratorium yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan tersebut. Pengawasan terhadap kebijakan ini juga merupakan salah satu upaya Angkasa Pura I dalam mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah terkait ketentuan PPDN yang ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19.
“Bandara Ngurah Rai menjadi pilot project penerapan aplikasi ini. Selanjutnya, kebijakan ini juga akan diimplementasikan di bandara lain di bawah pengelolaan Angkasa Pura I, yaitu Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar,” kata Herry. *dar
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Herry AY Sikado, mengatakan implementasi kebijakan ini didasarkan atas Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi. Melalui integrasi ini, pelaku perjalanan udara yang akan berangkat dari Bandara Ngurah Rai diwajibkan mengunduh dan melakukan registrasi akun pengguna pada aplikasi PeduliLindungi.
“Aplikasi ini telah tersedia untuk telepon pintar berbasis Android dan iOS. Jadi bagi PPDN yang berangkat mendownload terlebih dahulu,” jelas Herry, Rabu (14/7).
Masih menurut dia, dokumen kesehatan yang terintegrasi melalui sistem NAR ke dalam aplikasi PeduliLindungi adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen, serta sertifikat vaksinasi dari calon penumpang pesawat udara. Dengan diberlakukannya kebijakan integrasi ini, dokumen kesehatan telah secara otomatis terunggah ke dalam aplikasi PeduliLindungi yang telah terinstal di perangkat telepon pintar calon penumpang.
Selain itu, aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) juga telah terintegrasi ke dalam aplikasi PeduliLindungi. “Calon pelaku perjalanan udara cukup menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi tersebut kepada petugas verifikasi yang bertugas di pintu masuk Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai,” kata Herry.
Lebih lanjut dikatakan, jika sebelumnya proses verifikasi dan validasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan udara harus dilakukan satu per satu, secara berkas per berkas, kini proses tersebut cukup dilakukan melalui aplikasi tersebut, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi. Hal ini akan mempercepat waktu proses verifikasi, sekaligus mencegah hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil rapid test antigen, RT-PCR, atau sertifikat vaksin. Integrasi ini memberikan kemudahan bagi petugas verifikator dan bagi para pelaku perjalanan udara. “Untuk di Bandara Ngurah Rai sendiri telah disediakan QR Code/Barcode di beberapa titik area untuk dilakukan pemindaian oleh calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berguna untuk tujuan pelacakan atau tracing and tracking,” jelasnya.
Untuk di Bandara Ngurah Rai, aplikasi PeduliLindungi sudah mulai diberlakukan per 13 Juli 2021. Pemberlakuan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Calon pelaku perjalanan udara disyaratkan untuk melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif Covid-19 yang dikeluarkan dari laboratorium yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan tersebut. Pengawasan terhadap kebijakan ini juga merupakan salah satu upaya Angkasa Pura I dalam mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah terkait ketentuan PPDN yang ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19.
“Bandara Ngurah Rai menjadi pilot project penerapan aplikasi ini. Selanjutnya, kebijakan ini juga akan diimplementasikan di bandara lain di bawah pengelolaan Angkasa Pura I, yaitu Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar,” kata Herry. *dar
1
Komentar