Pengusaha Coffee Shop Didenda Rp 1 Juta
Menurut Kapolres, Bangli jadi sorotan karena satu-satunya zona hitam di Bali.
BANGLI, NusaBali
Tim gabungan menggelar razia di kota Bangli dan kawasan Kintamani, Rabu (14/7). Target operasi menyasar toko dan tempat usaha non esensial yang masih beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19. Pemilik coffee shop di Kintamani didenda Rp 1 juta. Jika masih membandel pasca didenda, tempat usaha terancam dipolice line dan proses hukum.
Kasatpol PP Bangli, I Dewa Agung Suryadarma mengatakan, pemilik coffee shop di Kintamani sudah dua kali dapat peringatan petugas. Namun tetap membandel melayani pembeli di tempat sehingga petugas menjatuhkan denda Rp 1 juta. Sementara pedagang non esensial lainnya seperti pedagang pakaian, toko seluler, salon kecantikan yang masih buka diberikan teguran agar segera menutup tempat usahanya. “Petugas gabungan turun untuk memastikan tempat usaha non esensial tutup selama PPKM,” ungkap Dewa Suryadarma.
Ditegaskan, petugas gabungan akan tetap melakukan pengawasan. Jika ada yang coba-coba melanggar akan diproses lebih lanjut. “Sudah diberikan sanksi denda tetapi masih membandel maka tempat usahanya akan dipolice line oleh jajaran Polres Bangli. Bila sudah dipolice line maka dilanjutkan proses hukum dari Kejaksaan Negeri Bangli,” jelas Dewa Suryadarma.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, mengatakan petugas sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi, namun masih ada pelanggaran. “Setelah sosialisasi dilanjutkan dengan inspeksi untuk memastikan aturan diterapkan dengan benar. Ada pelanggaran maka petugas memberikan teguran. Masih melanggar dikenakan sanksi denda,” ungkap AKBP Dhana Aryawan. Menurut Kapolres asal Tabanan ini, pengusaha yang tetap membandel diberikan sanksi denda maksimal Rp 1 Juta sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 39 tahun 2020. Petugas akan melakukan pemasangan police line pada tempat usaha yang tetap melanggar.
Terkait penerapan PPKM darurat, AKBP Dhana Aryawan menambah pos penyekatan. Sebelumnya pos penyekatan ada di Bunutin (perbatasan Bangli-Gianyar), Pos Temen (Susut-Tampaksiring), Pos Bangbang (Tembuku-Karangasem), dan Pos Catur (Kintamani). Tambahan pos penyekatan dibuat di Kelurahan Cempaga, Kelurahan Kubu, dan Simpang Tamanbali. “Kami tambah pos penyekatan di beberapa titik dengan tujuan mengurangi mobilitas masyarakat,” jelasnya.
AKBP Dhana Aryawan mengatakan selama PPKM darurat, penurunan mobilitas masyarakat baru 9,25 persen. Sementara kabupaten/kota lainnya sudah mencapai 10 persen. Perwira dengan dua melati di pundak ini mengharapkan kerja sama seluruh pihak dalam pelaksanaan PPKM darurat ini. “Bangli jadi sorotan karena satu-satunya zona hitam di Bali,” terangnya. *esa
Kasatpol PP Bangli, I Dewa Agung Suryadarma mengatakan, pemilik coffee shop di Kintamani sudah dua kali dapat peringatan petugas. Namun tetap membandel melayani pembeli di tempat sehingga petugas menjatuhkan denda Rp 1 juta. Sementara pedagang non esensial lainnya seperti pedagang pakaian, toko seluler, salon kecantikan yang masih buka diberikan teguran agar segera menutup tempat usahanya. “Petugas gabungan turun untuk memastikan tempat usaha non esensial tutup selama PPKM,” ungkap Dewa Suryadarma.
Ditegaskan, petugas gabungan akan tetap melakukan pengawasan. Jika ada yang coba-coba melanggar akan diproses lebih lanjut. “Sudah diberikan sanksi denda tetapi masih membandel maka tempat usahanya akan dipolice line oleh jajaran Polres Bangli. Bila sudah dipolice line maka dilanjutkan proses hukum dari Kejaksaan Negeri Bangli,” jelas Dewa Suryadarma.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, mengatakan petugas sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi, namun masih ada pelanggaran. “Setelah sosialisasi dilanjutkan dengan inspeksi untuk memastikan aturan diterapkan dengan benar. Ada pelanggaran maka petugas memberikan teguran. Masih melanggar dikenakan sanksi denda,” ungkap AKBP Dhana Aryawan. Menurut Kapolres asal Tabanan ini, pengusaha yang tetap membandel diberikan sanksi denda maksimal Rp 1 Juta sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 39 tahun 2020. Petugas akan melakukan pemasangan police line pada tempat usaha yang tetap melanggar.
Terkait penerapan PPKM darurat, AKBP Dhana Aryawan menambah pos penyekatan. Sebelumnya pos penyekatan ada di Bunutin (perbatasan Bangli-Gianyar), Pos Temen (Susut-Tampaksiring), Pos Bangbang (Tembuku-Karangasem), dan Pos Catur (Kintamani). Tambahan pos penyekatan dibuat di Kelurahan Cempaga, Kelurahan Kubu, dan Simpang Tamanbali. “Kami tambah pos penyekatan di beberapa titik dengan tujuan mengurangi mobilitas masyarakat,” jelasnya.
AKBP Dhana Aryawan mengatakan selama PPKM darurat, penurunan mobilitas masyarakat baru 9,25 persen. Sementara kabupaten/kota lainnya sudah mencapai 10 persen. Perwira dengan dua melati di pundak ini mengharapkan kerja sama seluruh pihak dalam pelaksanaan PPKM darurat ini. “Bangli jadi sorotan karena satu-satunya zona hitam di Bali,” terangnya. *esa
1
Komentar