Langgar Prokes, Tiga Turis Didenda Rp 3 Juta
GIANYAR, NusaBali
Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung di Simpang Puri Ubud, Rabu (14/7).
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Dir Pamovit Polda Bali, Kombes Pol Harry Sindu Nugroho didampingi oleh Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana. Tiga bule yang kedapatan melanggar prokes dengan tidak memakai masker disidak. Masing-masing kena sanksi berupa denda Rp 1 juta, sehingga total denda yang dihimpun senilai Rp 3 juta.
Kombes Pol Harry Sindu Nugroho mengatakan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ini dilaksanakan di simpang empat Puri Ubud, Jalan Raya Ubud, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Darurat," ujarnya.
Sebanyak 41 petugas gabungan terlibat dalam operasi ini, sebanyak 30 orang dari Polri, 6 orang dari Satpol PP, serta 5 orang dari Imigrasi.
Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) didenda oleh petugas karena melanggar protokol kesehatan. "Tiga orang pelanggar protokol kesehatan yang merupakan WNA kami kenakan denda yakni masing-masing sebesar Rp 1 juta," tegasnya.
Tiga turis tersebut di antaranya Muriel Jean Knowler, perempuan seorang wisman lanjut usia asal Kanada yang tinggal sementara di Villa Puri Bukit Ubud; Alessandra Wille, perempuan, wisman lanjut usia, asal Jerman, tinggal sementara di Out Post Ubud; dan Alina Nabieva, 42, turis perempuan asal Russia alamat sementara di Dream Hotel Ubud. *nvi
Komentar