Dua Pencuri Emas Dibekuk
"Pelaku menjual emas itu di beberapa pembeli di wilayah Denpasar dan Klungkung. Kemudian uang hasil pencuriannya digunakan untuk berjudi adu jangkrik,"
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung meringkus dua orang pelaku pencurian emas seberat 30 gram, di kediaman Cokorda Gde Agung Sandiadnyana Putra, 37, di Jalan Srikandi VI, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, pada Jumat (25/6) lalu.
Kedua pelaku tersebut masing-masing, I Wayan Agus Saputra, 26, warga Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, dan I Gede Mindra, 32, beralamat di Jalan Padang Galak, Kelurahan Kesiman Pentilan, Denpasar Timur.
Selanjutnya, jajaran Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengetahui kedua tersangka tinggal di rumah kos yang tidak jauh dari TKP, di Jalan Srikandi, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung. Kemudian, mereka sama-sama diamankan saat melintas di Jalan Bypass Prof IB Mantra, wilayah jalan raya Watu Klotok, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, pada Selasa (13/7) pukul 15.00 Wita. "Saat diinterogasi mereka mengakui perbuatanya, dan mereka sudah mengintai rumah korban jauh-jauh hari," ungkap Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardhana, didampingi Kasat Reskrim Aryo Seno Wimoko, dan Kasubag Humas I Putu Gede Ardana, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Klungkung, Kamis (15/7).
Mereka mengambil kesempatan mencuri saat rumah dalam keadaan kosong, karena ditinggal korbannya yang menginap di rumah kerabat karena ada upacara adat. Pelaku Wayan AG yang masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian. Sementara rekannya, Gede M mengawasi. "Pelaku menjual emas itu di beberapa pembeli di wilayah Denpasar dan Klungkung. Kemudian uang hasil pencuriannya digunakan untuk berjudi adu jangkrik," ujar AKBP Dhanuardana.
Para pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. "Kasus ini masih kami selidiki," tegas AKBP Dhanuardana.
Sebelumnya, pelaku pencurian menggasak perhiasan emas seberat 50 gram sebuah rumah di Jalan Srikandi IV, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung. Emas itu baru disadari hilang oleh korban sejak Jumat (25/6) lalu.
Kemudian, kasus ini dilaporkan ke Mapolres Klungkung, pada Minggu (27/6), dengan kerugian sebesar Rp 30 juta. Selanjutnya, petugas langsung turun ke TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Adapun perhiasan emas yang hilang totalnya memiliki berat 50 gram, terdiri dari 1 kalung motif bola 7 dengan berat sekitar 17 gram kode LM, 1 gelang emas motif smile dengan berat sekitar 1,5 gram, ssepasang emas subeng mata ungu dengan berat sekitar 7 gram.
1 kalung motif dengan berat 1 gram, 1 cincin mata merah marun anak dengan berat 2 gram, 1 kalung motif z dengan berat sekitar 2 gram, 1 set subeng kotak, liontin motif kotak, cincin motif kotak, lengkap seberat 10 gram. 1 kalung emas smile dengan berat sekitar 3 gram, 1 pasang anting donal bebek dengan berat sekitar 0.9 gram,dan 1 cincin Singapore dengan berat sekitar 5,3 gram. *wan
Kedua pelaku tersebut masing-masing, I Wayan Agus Saputra, 26, warga Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, dan I Gede Mindra, 32, beralamat di Jalan Padang Galak, Kelurahan Kesiman Pentilan, Denpasar Timur.
Selanjutnya, jajaran Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengetahui kedua tersangka tinggal di rumah kos yang tidak jauh dari TKP, di Jalan Srikandi, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung. Kemudian, mereka sama-sama diamankan saat melintas di Jalan Bypass Prof IB Mantra, wilayah jalan raya Watu Klotok, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, pada Selasa (13/7) pukul 15.00 Wita. "Saat diinterogasi mereka mengakui perbuatanya, dan mereka sudah mengintai rumah korban jauh-jauh hari," ungkap Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardhana, didampingi Kasat Reskrim Aryo Seno Wimoko, dan Kasubag Humas I Putu Gede Ardana, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Klungkung, Kamis (15/7).
Mereka mengambil kesempatan mencuri saat rumah dalam keadaan kosong, karena ditinggal korbannya yang menginap di rumah kerabat karena ada upacara adat. Pelaku Wayan AG yang masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian. Sementara rekannya, Gede M mengawasi. "Pelaku menjual emas itu di beberapa pembeli di wilayah Denpasar dan Klungkung. Kemudian uang hasil pencuriannya digunakan untuk berjudi adu jangkrik," ujar AKBP Dhanuardana.
Para pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. "Kasus ini masih kami selidiki," tegas AKBP Dhanuardana.
Sebelumnya, pelaku pencurian menggasak perhiasan emas seberat 50 gram sebuah rumah di Jalan Srikandi IV, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung. Emas itu baru disadari hilang oleh korban sejak Jumat (25/6) lalu.
Kemudian, kasus ini dilaporkan ke Mapolres Klungkung, pada Minggu (27/6), dengan kerugian sebesar Rp 30 juta. Selanjutnya, petugas langsung turun ke TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Adapun perhiasan emas yang hilang totalnya memiliki berat 50 gram, terdiri dari 1 kalung motif bola 7 dengan berat sekitar 17 gram kode LM, 1 gelang emas motif smile dengan berat sekitar 1,5 gram, ssepasang emas subeng mata ungu dengan berat sekitar 7 gram.
1 kalung motif dengan berat 1 gram, 1 cincin mata merah marun anak dengan berat 2 gram, 1 kalung motif z dengan berat sekitar 2 gram, 1 set subeng kotak, liontin motif kotak, cincin motif kotak, lengkap seberat 10 gram. 1 kalung emas smile dengan berat sekitar 3 gram, 1 pasang anting donal bebek dengan berat sekitar 0.9 gram,dan 1 cincin Singapore dengan berat sekitar 5,3 gram. *wan
Komentar