Bupati dan Pimpinan Dewan Tandatangani Dua Ranperda
Hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Badung 2021
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama-sama pimpinan DPRD Badung menandatangani persetujuan bersama atas dua ranperda, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Badung 2021, Kamis (15/7).
Dua ranparda tersebut antara lain, Ranperda Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda Kabupaten Badung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan Wakil Ketua I Wayan Suyasa. Turut dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa, Forkopimda Badung, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, pimpinan instansi vertikal Badung, Direksi Perusahaan Daerah Badung dan para tenaga ahli DPRD dan Fraksi DPRD.
Rapat Paripurna yang digelar secara hybrid tersebut, diawali dengan doa bersama memohon kesembuhan bagi masyarakat yang saat ini sedang berjuang melawan Covid-19. “Mari kita menundukkan kepala sejenak, memohon kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa untuk kesembuhan saudara-saudara kita yang saat ini sedang sakit dan berjuang di tengah pandemi Covid-19,” ujar Bupati Giri Prasta.
Mengenai disetujuinya dua ranperda, Bupati Giri Prasta menyebut seluruh stakeholders pembangunan daerah Kabupaten Badung, baik masyarakat, swasta, pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Badung mempunyai kewajiban yang sama untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah yang termuat dalam RPJMD Semesta Berencana selama periode lima tahun ke depan. “Untuk itu, perkenankan saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menunjukkan kinerja yang optimal di tengah tengah kondisi pandemi Covid-19, sehingga kedua rancangan peraturan daerah tersebut, dapat dirampungkan tepat waktu,” katanya.
“Penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua rapnder ini bukanlah moment yang bersifat seremonial semata. Melainkan merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Badung kepada publik atas pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020. Serta arah pembangunan Kabupaten Badung lima tahun ke depan dan kondisi yang ingin dicapai pada akhir periode RPJMD melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana,” kata Bupati Giri Prasta lagi.
Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026 tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan persetujuan dewan.
Sementara itu Ketua DPRD Badung Putu Parwata, mengatakan ada beberapa catatan yang disampaikan pada saat pembahasan, agar pelaksanaan APBD tetap pro ke masyarakat dan fokus dalam penanggulangan Covid-19, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun ekonominya. “Bupati tetap memiliki komitmen dalam situasi saat ini dengan tetap mengusahakan memberikan masyarakat BLT. Kami mendorong bupati, pemerintah ikut dan terus secara berkelanjutan menjaga dampak Covid-19 ini baik secara sosial maupun ekonomi,” kata Parwata. *ind
Komentar