nusabali

Pengusaha Mal Tunggu Subsidi Pemerintah

  • www.nusabali.com-pengusaha-mal-tunggu-subsidi-pemerintah

Minta hapus sementara ketentuan pemakaian minimum listrik, gas dan pajak.

JAKARTA, NusaBali

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ) Alphonzus Widjaja mengungkapkan, selama ini mal tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah khususnya untuk biaya operasional selama mal tutup sementara.

"Sampai dengan saat ini belum ada (bantuan)," ujar Alphonzus seperti dilansir detikcom, Kamis (15/7). Lebih lanjut, saat ini kondisi mal atau pusat perbelanjaan semakin memburuk. Dia mengatakan, para pelaku usaha sudah tak memiliki dana cadangan karena terkuras habis selama tahun 2020 yang mana digunakan hanya sebatas upaya bertahan saja.

"Pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam. Pusat Perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat," jelasnya.

Kemudian, di sisi lain kewajibannya kepada pemerintah tetap harus dipenuhi. Pusat perbelanjaan, kata dia, harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun tutup atau beroperasi terbatas.

Dia menyebut, beberapa beban biaya itu di antaranya listrik, gas, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, dan lainnya seperti royalti, retribusi perizinan dan sebagainya.

"(Listrik, gas) meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun harus tetap membayar tagihan karena pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum. (PBB, pajak reklame) Pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup," ungkapnya.

Alphonzus meminta pemerintah untuk segera memberikan perhatian dan bantuannya bagi para pelaku usaha di pusat perbelanjaan termasuk usaha kecil yang bergantung pada pembukaan mal seperti tempat kos, warung, parkir, ojek dan lain-lain yang harus ikut tutup sementara.

"Sehubungan dengan berbagai masalah tersebut, (kami) meminta pemerintah untuk meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas, menghapus sementara pajak bumi dan bangunan, pajak reklame yang bersifat tetap," imbuhnya.

Terakhir, Alphonzus juga meminta agar pemerintah memberikan subsidi upah sebesar 50% dan konsisten menegakkan PPKM Darurat.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, untuk membantu masyarakat dan para pengusaha di masa PPKM darurat ini pemerintah sudah menyiapkan beberapa kebijakan.

"Untuk pengusaha mal, bersama beberapa sektor yang lain sudah ada pembahasan terkait insentif fiskal dan non fiskal, sedang proses di Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ujar Susiwijono dalam pesan singkatnya diutip dari detikcom, Kamis (15/7).

Dia melanjutkan, selain mal beberapa sektor lain pun diwacanakan akan mendapatkan insentif dari pemerintah. Di antaranya yaitu sektor transportasi darat (penumpang dan barang), sektor transportasi udara (penerbangan), sektor pariwisata, sektor ekonomi kreatif dan lain-lain.

Bantuan yang direncanakan tersebut akan menambah jenis bantuan yang sudah ada sebelumnya, seperti bantuan untuk masyarakat melalui PKH, Kartu Sembako, BST, bantuan beras, subsidi listrik kartu pra kerja, UMKM dan bantuan insentif fiskal (PPh, PPN, PPnBM) bagi korporasi. *

Komentar