Usai Karantina Kemarin Siang Langsung Diserahkan ke Imigrasi
Bule Rusia yang Keliaran dalam Kondisi Positif Covid-19 Segera Dideportasi
Bule Rusia, Anzhelika Naumenok, masih tunggu jadwal deportasi bersama Jonathan Hough Pounder dari Inggris. Sedangkan 3 bule pelanggar Prokes lainnya di Bali sudah dideportasi, yakni Ayala Aileen (Amerika Serikat), Murray Ross (Irlandia), Zulfiia Kadyrberdiev (asal Rusia).
MANGUPURA, NusaBali
Bule perempuan asal Rusia yang sempat bikin resah karena selama 5 berkeliaran dalam kondisi positif Covid-19, Anzhelika Naumenok, 33, selesai menjalani masa karantina di Hotel Ibis Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (16/7) siang. Bule berusia 33 tahun ini pun langsung diserahkan Petugas Sat Pol PP Kabupaten Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan untuk selanjutnya dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Sat Pol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menerangkan setelah menjalani karantina di Hotel Ibis Kuta selama 9 hari, 8-16 Juli 2021, Anzhelika Naumenok dinyatakan negatif Covid-19 melalui uji Swab PCR yang hasilnya keluar, Jumat pagi. Karena itu, petugas medis merekomendasikan bule Rusia ini keluar dari tempat karantina dan diserahkan ke Sat Pol PP.
“Tadi pagi (kemarin) bule Rusia ini sudah dinyatakan sembuh. Maka, siang harinya kita langsung turun ke tempat karantina dan menjemputnya untuk diserahkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai buat proses deportasi,” terang Suryanegara, Jumat sore.
Menurut Suryanegara, dari komunikasi dengan pihak Imigrasi, bule Rusia ini segera akan dideportasi ke negara asalnya. “Kalau dari keterangan petugas Imigrasi tadi, semua dokumen dan kelengkapan untuk deportasi sudah siap. Saat ini, hanya me-nunggu jadwal penerbangan saja,” tegas Suryanegara.
Dikmonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kels I Ngurah Rai, I Putu Suhendra, mengakui bule Rusia tersebut telah diserahkan pihak Sat Pol PP Badung, Jumat siang. Hanya saja, Suhendra mengaku belum mengetahui secara pasti apakah bule pemegang nomor pasport 757310657 ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi atau di tempat lainnya, seperti vila dan hotel.
Jika ditempatkan di vila atau hotel, kata Suhendra, pertimbangannya adalah agar tidak terjadi penularan penyakit. “Kalau misalnya ditempatkan di hotel, tentu ada pertimbangan khusus dan tentunya dengan pengawasan tim kita,” terang Suhendra.
Anzhelika Naumenok sendiri sebelumnya diamankan petugas Sat Pol PP Badung dari tempatnya menginap di Hotel Serenity Twin, Jalan Batu Mejan Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kamis (8/7) malam. Masalahnya, bule Rusia ini justru berkeliaran dalam kondisi positif Covid-19 dan enggan menjalani isolasi.
Bule Rusia ini awalnya terpapar Covid-19 setelah menjalani uji swab PCR di RS Uda-yana Denpasar, Minggu (4/7). Setelah terkonfirmasi positif Covid-19, dia disarankan untuk menjalani isolasi di hotel tempat tempatnya menginap. Namun, bule kelahiran 18 Oktober 1988 ini enggan isolasi mandiri. Anzhelika Naumenok justru sering jalan-jalan ke tempat umum dan bertemu sejumlah orang, baik di kawasan hotel maupun lokasi lainnya di Badung.
Setelah 5 hari berkeliaran dalam kondisi terpapar Covid-19, bule Rusia ini akhirnya dijemput petugas Sat Pol PP Badung di Hotel Serenity Twin, Desa Cangg menggunakan ambulans, 8 Juli 2021 malam pukul 19.00 Wita. Anzhelika Naumenok selanjutnya dibawa ke Hotel Ibis Kuta untuk menjalani karantina.
Anzhelika Naumenok merupakan 1 dari 5 WNA yang dideportasi ke negara asalnya bulan ini karena lakukan pelanggaran protokol kesehatan PPKM Darurat Covid-19 di Bali. Dari 5 WNA tersebut, 3 orang di antaranya sudah diterbangkan ke negara asalnya, Senin (12/7) lalu.
Mereka yang telah dideportasi dari Bali itu, masing-masing Ayala Aileen, 22 (bule asal Florida, Amerika Serikat), Murray Ross, 25 (asal Irlandia), dan Zulfiia Kadyrberdieva, 25 (asal Rusia). Mereka diterbangkan dari Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten. Dari Bandara Soekarno Hatta, mereka diterbangkan ke Doha, Qatar untuk selanjutnya dibawa ke negaranya masing-masing.
Ketiga bule beda negara ini sebelumnya terjaring razia penegakan Prokes PPKM Da-rurat Covid-19 di Jalan Matu Mejan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, 8 Juli 2021 lalu. Saat terjaring razia, mereka sama sekaloi tidak membawa dan kenakan masker, sehingga langsung dideportasi karena pelanggarannya tergolong berat.
Sedangkan satu lagi WNA pelanggar Prokes di Bali yang masih menunggu jadwal deportasi adalah Jonathan Hough Pounder, bule Inggris yang terjaring tidak menggu-nakan masker saat operasi penegakan Prokes PPKM Darurat Covid-19 di Simpang Deus Jalan Batu Mejan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Senin (12/7) sore. Saat terjaring razia, bule Ingggris ini juga sama sekali tidak membawa dan pakai masker, sehingga langsung diamankan untuk selanjutnya dideportasi. *dar
Kepala Sat Pol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menerangkan setelah menjalani karantina di Hotel Ibis Kuta selama 9 hari, 8-16 Juli 2021, Anzhelika Naumenok dinyatakan negatif Covid-19 melalui uji Swab PCR yang hasilnya keluar, Jumat pagi. Karena itu, petugas medis merekomendasikan bule Rusia ini keluar dari tempat karantina dan diserahkan ke Sat Pol PP.
“Tadi pagi (kemarin) bule Rusia ini sudah dinyatakan sembuh. Maka, siang harinya kita langsung turun ke tempat karantina dan menjemputnya untuk diserahkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai buat proses deportasi,” terang Suryanegara, Jumat sore.
Menurut Suryanegara, dari komunikasi dengan pihak Imigrasi, bule Rusia ini segera akan dideportasi ke negara asalnya. “Kalau dari keterangan petugas Imigrasi tadi, semua dokumen dan kelengkapan untuk deportasi sudah siap. Saat ini, hanya me-nunggu jadwal penerbangan saja,” tegas Suryanegara.
Dikmonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kels I Ngurah Rai, I Putu Suhendra, mengakui bule Rusia tersebut telah diserahkan pihak Sat Pol PP Badung, Jumat siang. Hanya saja, Suhendra mengaku belum mengetahui secara pasti apakah bule pemegang nomor pasport 757310657 ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi atau di tempat lainnya, seperti vila dan hotel.
Jika ditempatkan di vila atau hotel, kata Suhendra, pertimbangannya adalah agar tidak terjadi penularan penyakit. “Kalau misalnya ditempatkan di hotel, tentu ada pertimbangan khusus dan tentunya dengan pengawasan tim kita,” terang Suhendra.
Anzhelika Naumenok sendiri sebelumnya diamankan petugas Sat Pol PP Badung dari tempatnya menginap di Hotel Serenity Twin, Jalan Batu Mejan Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kamis (8/7) malam. Masalahnya, bule Rusia ini justru berkeliaran dalam kondisi positif Covid-19 dan enggan menjalani isolasi.
Bule Rusia ini awalnya terpapar Covid-19 setelah menjalani uji swab PCR di RS Uda-yana Denpasar, Minggu (4/7). Setelah terkonfirmasi positif Covid-19, dia disarankan untuk menjalani isolasi di hotel tempat tempatnya menginap. Namun, bule kelahiran 18 Oktober 1988 ini enggan isolasi mandiri. Anzhelika Naumenok justru sering jalan-jalan ke tempat umum dan bertemu sejumlah orang, baik di kawasan hotel maupun lokasi lainnya di Badung.
Setelah 5 hari berkeliaran dalam kondisi terpapar Covid-19, bule Rusia ini akhirnya dijemput petugas Sat Pol PP Badung di Hotel Serenity Twin, Desa Cangg menggunakan ambulans, 8 Juli 2021 malam pukul 19.00 Wita. Anzhelika Naumenok selanjutnya dibawa ke Hotel Ibis Kuta untuk menjalani karantina.
Anzhelika Naumenok merupakan 1 dari 5 WNA yang dideportasi ke negara asalnya bulan ini karena lakukan pelanggaran protokol kesehatan PPKM Darurat Covid-19 di Bali. Dari 5 WNA tersebut, 3 orang di antaranya sudah diterbangkan ke negara asalnya, Senin (12/7) lalu.
Mereka yang telah dideportasi dari Bali itu, masing-masing Ayala Aileen, 22 (bule asal Florida, Amerika Serikat), Murray Ross, 25 (asal Irlandia), dan Zulfiia Kadyrberdieva, 25 (asal Rusia). Mereka diterbangkan dari Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten. Dari Bandara Soekarno Hatta, mereka diterbangkan ke Doha, Qatar untuk selanjutnya dibawa ke negaranya masing-masing.
Ketiga bule beda negara ini sebelumnya terjaring razia penegakan Prokes PPKM Da-rurat Covid-19 di Jalan Matu Mejan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, 8 Juli 2021 lalu. Saat terjaring razia, mereka sama sekaloi tidak membawa dan kenakan masker, sehingga langsung dideportasi karena pelanggarannya tergolong berat.
Sedangkan satu lagi WNA pelanggar Prokes di Bali yang masih menunggu jadwal deportasi adalah Jonathan Hough Pounder, bule Inggris yang terjaring tidak menggu-nakan masker saat operasi penegakan Prokes PPKM Darurat Covid-19 di Simpang Deus Jalan Batu Mejan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Senin (12/7) sore. Saat terjaring razia, bule Ingggris ini juga sama sekali tidak membawa dan pakai masker, sehingga langsung diamankan untuk selanjutnya dideportasi. *dar
Komentar