nusabali

Tersangka Perusak Penyekatan Tak Ditahan

Sudah Minta Maaf, Hanya Disanksi Tipiring

  • www.nusabali.com-tersangka-perusak-penyekatan-tak-ditahan

Aksi nekat tersangka itu dilakukan karena tidak setuju dengan kebijakan penyekatan jalan selama PPKM Darurat.

DENPASAR, NusaBali

Pelaku pembongkar barrier dan traffic cone di pos penyekatan di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat - Jalan Kebo Iwa, Kecamatan Denpasar Barat I Nyoman Gede Suteja, 40 ditetapkan jadi  tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Namun tersangka bisa bernafas lega setelah polisi tidak melakukan penahananan.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi dikonfirmasi, Jumat (16/7) mengungkapkan tersangka yang tinggal di Jalan Cokroaminoto Gang Swari C/36, Kecamatan Denpasar Utara hanya dikenai tindak pidana ringan *Tipiring). Sesuai Pasal 216 KUHP tentang Tindak Pidana Melawan Petugas dengan ancaman 4 bulan penjara. Selain itu tersangka juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya.

Gede Suteja melakukan tindakan itu atas inisiatif sendiri. Di dalam mobil yang dikemudikannya hanya seorang diri. Dia kesal karena jalur yang dilaluinya ditutup petugas di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Lebih lanjut Iptu Ketut Sukadi menjelaskan tersangka merupakan pemborong proyek. Kebetulan dia sedang mengerjakan proyek di dekat perempatan Jalan Gatot Subroto Barat dan Jalan Kebo Iwa. Pada saat PPKM sejak 3 Juli hingga 20 Juli ini di perempatan itu dibangun pos penyekatan. Akibatnya jalur menuju tempat proyek tersangka dialihkan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 262 KUHP. Ancaman empat bulan penjara. Tersangka tidak ditahan tetapi prosesnya lanjut ke persidangan. Tersangka meminta maaf atas tindakannya itu," tandas Iptu Ketut Sukadi.

Nyoman Gede Suteja ditangkap polisi saat melintas di Simpang Jalan Gunung Sanghyang - Jalan Kebo Iwa, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (14/7) pukul 14.00 Wita. Pemborong proyek ini diringkus karena tindakannya membongkar dan membuang barrier dan traffic cone di pos penyekatan di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat - Jalan Kebo Iwa, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (14/7) pukul 09.30 Wita.

Aksi nekat tersangka itu dilakukan karena tidak setuju dengan kebijakan penyekatan jalan selama PPKM Darurat. Aksi tersebut sebagi bentuk protesnya terhadap pemerintah. Karena akibat penyekatan dia harus memutar arah sehingga membutuhkan waktu lama.

Sebelum akhirnya membongkar dan buang barrier dan traffic cone di pos penyekatan itu ke pinggir jalan, sekitar pukul 07.00 Wita Gede Suteja teriaki petugas yang sedang jaga. Seharusnya dia lurus ke arah selatan, karena penyekatan ditutup. Kendaraannya diarahkan ke arah barat. *pol

Komentar