WNA Masih di Bali Capai 110.292 Orang
MANGUPURA, NusaBali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mencatat warga negara asing (WNA) yang masih berada di Pulau Dewata hingga saat ini mencapai 110.292 orang.
Dari total tersebut, WNA asal Rusia penyumbang terbanyak, kemudian disusul Amerika Serikat dan Australia. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan dari data yang tercatat di tiga kantor imigrasi, WNA yang masih berada di Bali mencapai 110.292 orang. Dari data itu, negara Rusia menyumbang 16.074 orang, Amerika Serikat 11.732 orang, dan Australia 11.501 orang.
“Ketiga negara ini penyumbang WNA terbanyak. Sementara kalau kategori 5 besar ada negara Inggris sebanyak 9.486 dan Perancis 8.433 orang,” jelas Jamaruli, Jumat (16/7).
Jamaruli menjelaskan, dari total keseluruhan WNA yang masih di Bali, masih memegang izin tinggal, baik Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Menurut Jamaruli, jika dikatogorikan pemegang izin tinggal terbanyak, ITK berada paling atas, yakni sebanyak 79.185 orang, kemudian ITAS sebanyak 28.605 orang dan ITAP sebanyak 2.502 orang. “Dari data yang kami miliki, WNA Rusia pemegang ITK sebanyak 14.369, pemegang ITAS 40 orang dan ITAP 1.665 orang. Kemudian, WNA Amerika Serikat pemegang ITK 8.602 orang, ITAS 227 orang dan ITAP 2903 orang. Sementara, WNA Australia pemegang ITK sebanyak 6.706, ITAS sebanyak 386 orang dan ITAP Sebanyak 4.409 orang,” jelasnya.
Kepada para WNA yang masih berada di Pulau Dewata, Jamaruli mengimbau agar mentaati aturan perundang-undangan terkait dokumen keimigrasian. Yang tidak kalah penting, tegas Jamaruli, WNA wajib mematuhi segala aturan, utamanya saat penerapan protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali saat ini. Hal ini merujuk pada sejumlah kasus yang ditangani di lapangan, banyak WNA tidak taat prokes seperti tidak menggunakan masker.
“Sudah dari awal kami tekankan untuk semuan WNA yang masih di Bali agar taat aturan dari pemerintah. Kalau ada yang nekat melanggar, sanksi tegas kami akan lakukan,” tegas Jamaruli.
Sejauh ini, sebut Jamaruli, sudah ada tiga WNA yang sudah dideportasi lantaran tidak mematuhi prokes saat PPKM Darurat. Ketinganya terciduk saat operasi yang digelar di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Bahkan, ada dua WNA lagi yang masuk dalam list pendeportasian dalam waktu dekat ini. *dar
Komentar