Advokat Bali Buka Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat
DENPASAR, NusaBali.com – Diterapkannya PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021 dan kemungkinan bakal diperpanjang hingga akhir Juli mendatang, membuat para pelaku usaha kelimpungan.
Berbeda dengan sektor usaha esensial dan kritikal yang masih memperoleh kelonggaran, maka di luar bidang tersebut benar-benar gigit jari. Tak sedikit yang tetap terpaksa melanggar atau akal-akalan lantaran harus memenuhi kebutuhan hidup harian hingga lantaran dikejar-kejar angsuran yang harus dibayar.
Dilematisnya, Satpol PP ataupun Satgas Pemerintah harus menegakkan PPKM Darurat yang dimaksudkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang kian mengganas. Terbukti pada Sabtu (17/7/2021), penambahan kasus positif di Bali mencatat rekor 1.019 orang!
“Untuk itu, kami menilai perlu sebuah wadah aspirasi dan pendampingan untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah, agar tidak terjadi konflik horizontal dan vertikal yang lebih besar,” kata advokat senior Bali, I Made Somya Putra SH MH, Minggu (18/7/2021).
Bersama dengan sejawat lainnya, Somya pun menggagas dibentuknya Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat.Sejumlah paguyuban, lembaga, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan relawan-relawan advokat bergabung dalam posko ini, seperti LBH Panarajon, PPKHI, The Somya International Law Office, I Kadek Duarsa SH & Associates, para advokat senior seperti I Nyoman Alit Kesuma SH, I Wayan ‘Bipung’ Merta, SH, I Wayan Wija Negara SH, I Made Rusna SH, Adv Bayu Krisna dan relawan seperti Agus Karmawan SH, N Luh Putu Restiani SH MH, dan lainnya.
“Tujuan dari Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat adalah sebagai mitra pemerintah dalam hal mengakomodir hak-hak masyarakat yang timbul karena PPKM Darurat,” kata Somya.
Diakui bahwa masyarakat saat ini berada dalam situasi berat karena perekonomian yang sulit, kemudian kebutuhan hidup yang tidak dapat dihindari, menyebabkan sering terjadi kesalahpahaman, gesekan atau perdebatan antara pelaksana PPKM dengan masyarakat yang ada, sehingga masyarakat, aparat atau tenaga kesehatan dapat menjadi korban penerapan PPKM Darurat ini.
Posko Ini mengambil tempat di LBH Panarajon yang beralamat di Jalan Dewi Sri, Gang Salak 1 nomor 17 Batubulan Sukawati Gianyar, dan Kantor DPD Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Bali. “Kami menerima pengaduan secara online dan tertulis,” kata Somya.
Pengaduan bisa dilayangkan ke email [email protected] dan WhatsApp (WA) 081337181031, dengan melampirkan bukti-bukti surat yang dimiliki.
Pengaduan tersebut nantinya dikaji oleh tim Pengkaji Aduan Posko Pengaduan, untuk nantinya diambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan. “Kami berharap agar penerapan PPKM Darurat ini tidak melanggar HAM dan memperhatikan hajat hidup orang banyak,” tambah Kadek Duarsa SH selaku Humas Posko Pengaduan.
Selanjutnya hasil pengaduan akan dievaluasi dan akan disajikan nantinya kepada pemerintah agar menjadi bahan membuat kebijakan yang lebih baik kedepannya dalam rangka melawan Covid 19. *mao
Komentar