Kelurahan Beng Gelar Penyekatan
GIANYAR, NusaBali
Petugas PPKM mikro Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, menggelar penyekatan mobilitas masyarakat serangkaian PPKM Darurat di jalan lintas Kabupaten Gianyar – Bangli.
Titik sekat di Jalan Gunung Agung, jalur perbatasan antara Kelurahan Beng dan Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Minggu (18/7) pagi. Penyekatan dipimpin Lurah Beng Pande Putu Ari Abriana bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Satgas Terpadu Covid-19 Kelurahan Beng. Petugas memeriksa setiap kendaraan yang melintas, lanjut menanyakan keperluan mereka. Apabila tanpa tujuan yang jelas serta tidak mampu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, maka mereka akan diputarbalik.
Lurah Beng Pande Putu Ari Abriana mengatakan kegiatan penyekatan yang dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat mengingat kasus positif Covid-19 masih tinggi. "Penyekatan di wilayah desa/kelurahan ini akan terus digelar selama pelaksanaan PPKM Darurat," jelasnya.
Lurah Pande Putu Ari menjelaskan penyekatan ini serangkaian pemberlakuan PPKM Darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 15 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 09R Tahun 2021 dan SE Bupati Gianyar Nomor : 360/1.144./BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Gianyar.
Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, saat dikonfirmasi, mengatakan dalam menindaklanjuti instruksi Pemerintah, pihaknya menekankan kepada Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan seluruh unsur di desa/kelurahan untuk melaksanakan penyekatan. "Saya sudah tekankan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyekatan bersinergi dengan unsur yang ada di desa/kelurahan," ujarnya.
Kapolsek berharap masyarakat mematuhi PPKM Darurat sehingga kasus positif covid-19 segera dapat diturunkan hingga situasi kembali normal. *nvi
1
Komentar