Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali Ingatkan Umat Muslim untuk Rayakan Idul Adha dari Rumah
DENPASAR, NusaBali.com – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali mengingatkan kaum muslimin mengikuti panduan pemerintah dalam pelaksanaan rangkaian hari raya Idul Adha 1402 Hijriah pada Selasa (20/7/2021).
“Pelaksanaan takbiran keliling ditiadakan, yang ada takbiran di rumah masing-masing. Kalau toh mau melakukan takbiran secara berbarengan bisa dengan virtual atau media sosial,” terang Aminullah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali, Senin (19/7/2021).
Aminullah mengatakan hal tersebut sejalan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ia juga mengingatkan bahwa takbiran juga tidak boleh diadakan di masjid-masjid karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang. Menurutnya, selain merupakan keputusan pemerintah, hal ini juga telah diputuskan atau difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Tarjih, Bahtsul Masa'il, bahkan seluruh dunia telah menyepakatinya.
“Di Masjidil Haram sekarang hanya 1.000 orang untuk seluruh dunia, sementara biasanya kan hampir 2-3 juta umat,” ungkap Aminullah yang memimpin Muhammadiyah Bali sejak 2015.
Lebih lanjut ia menuturkan jika salat Idul Ada pun terpaksa harus dilakukan di rumah masing-masing pada Selasa (20/7/2021) atau 10 Dzulhijjah. Salat Idul Adha, ujarnya, untuk sementara tidak boleh dilakukan di masjid, musala, maupun lapangan, seperti yang biasa dilakukan pada saat sebelum pandemi C0vid-19.
“Salat Idul Adha ditiadakan di masjid, musaala, dan lapangan, tetapi tetap dilakukan di rumah masing-masing,” ujar Aminullah.
Sementara berkaitan dengan hewan kurban, ulama asal Bima, Nusa Tenggara Barat, mengatakan sejatinya menurut hukum Islam harus dilakukan pada 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau 20-23 Juli 2021. Namun, pemerintah melalui SE Kemenag Nomor 17/2021, menganjurkan pelaksanaanya dilakukan pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau 21-23 Juli 2021, untuk menghindari adanya kerumunan bertepatan hari Idul Adha.
Lebih lanjut ia mengatakan selain dilakukan pada tanggal-tanggal tersebut, pemerintah juga memerintahkan untuk melakukan pemotongan hewan kurban di RPH-RPH (Rumah Pemotongan Hewan) setempat. Alhasil pemotongan hewan kurban tidak bisa dilakukan di tempat-tempat yang seperti sebelumnya biasa dilakukan seperti di masjid atau musala.
“Jadi pemotongannya dilakukan di tempat khusus yang luas dan tidak mengumpulkan orang. Selain itu kepada orang-orang yang berhak menerima daging kurban juga dihimbau untuk tidak datang ke tempat pemotongan, namun sebaiknya diantarkan ke kediamannya masing-masing,” terang Aminullah.
Lebaran Idul Adha atau dikenal juga dengan hari raya kurban diperingati rutin setiap tahun pada 10 Dzulhijjah di tahun Hijriyah. Berdasarkan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sendiri telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, fan Zulhijah 1442 Hijriah. *adi
Aminullah mengatakan hal tersebut sejalan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ia juga mengingatkan bahwa takbiran juga tidak boleh diadakan di masjid-masjid karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang. Menurutnya, selain merupakan keputusan pemerintah, hal ini juga telah diputuskan atau difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Tarjih, Bahtsul Masa'il, bahkan seluruh dunia telah menyepakatinya.
“Di Masjidil Haram sekarang hanya 1.000 orang untuk seluruh dunia, sementara biasanya kan hampir 2-3 juta umat,” ungkap Aminullah yang memimpin Muhammadiyah Bali sejak 2015.
Lebih lanjut ia menuturkan jika salat Idul Ada pun terpaksa harus dilakukan di rumah masing-masing pada Selasa (20/7/2021) atau 10 Dzulhijjah. Salat Idul Adha, ujarnya, untuk sementara tidak boleh dilakukan di masjid, musala, maupun lapangan, seperti yang biasa dilakukan pada saat sebelum pandemi C0vid-19.
“Salat Idul Adha ditiadakan di masjid, musaala, dan lapangan, tetapi tetap dilakukan di rumah masing-masing,” ujar Aminullah.
Sementara berkaitan dengan hewan kurban, ulama asal Bima, Nusa Tenggara Barat, mengatakan sejatinya menurut hukum Islam harus dilakukan pada 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau 20-23 Juli 2021. Namun, pemerintah melalui SE Kemenag Nomor 17/2021, menganjurkan pelaksanaanya dilakukan pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau 21-23 Juli 2021, untuk menghindari adanya kerumunan bertepatan hari Idul Adha.
Lebih lanjut ia mengatakan selain dilakukan pada tanggal-tanggal tersebut, pemerintah juga memerintahkan untuk melakukan pemotongan hewan kurban di RPH-RPH (Rumah Pemotongan Hewan) setempat. Alhasil pemotongan hewan kurban tidak bisa dilakukan di tempat-tempat yang seperti sebelumnya biasa dilakukan seperti di masjid atau musala.
“Jadi pemotongannya dilakukan di tempat khusus yang luas dan tidak mengumpulkan orang. Selain itu kepada orang-orang yang berhak menerima daging kurban juga dihimbau untuk tidak datang ke tempat pemotongan, namun sebaiknya diantarkan ke kediamannya masing-masing,” terang Aminullah.
Lebaran Idul Adha atau dikenal juga dengan hari raya kurban diperingati rutin setiap tahun pada 10 Dzulhijjah di tahun Hijriyah. Berdasarkan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sendiri telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, fan Zulhijah 1442 Hijriah. *adi
Komentar