Beroperasi saat PPKM Darurat, Diskotek Boshe Disegel
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung menyegel diskotek Boshe yang terletak di Jalan Bypass Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Senin (19/7) siang.
Disegelnya diskotek itu karena masih beroperasi saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Informasi yang di himpun, penyegelan diskotek Boshe itu setelah adanya video dan informasi di media sosial. Kemudian, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung langsung menyikapi dan turun mengecek kebenaran di lokasi. Dari hasil pemeriksaan itu, diskotek itu memang masih beroperasi saat PPKM darurat.
Hal ini juga diakui oleh pihak management diskotek. “Kita tidak lakukan pengrebekan. Kita hanya menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial. Sehingga, tim turun dan mendalami keterangan sejumlah pihak di lokasi,” beber sumber di Satpol PP Badung, Selasa (20/7).
Menurut sumber tadi, setelah mendalami keterangan beberapa saksi di lokasi termasuk pemilik, benar adanya diskotek itu masih beroperasi semenjak adanya PPKM Darurat. Karena terbukti melanggar, petugas kemudian menyegel tempat itu dan memasangi garis polisi. Selain itu, kepada pihak managament juga diberikan sanksi tegas. “Proses penyegelan kemarin (Senin,red). Tim di lokasi juga langsung berikan surat berupa sanksi denda terhadap pemilik,” kata sumber tadi.
Adapun sanksi denda yang berikan kepada pemilik diskotek itu berupa denda administrasi sesuai dengan momor 19/B/VII/Sat.Pol.PP/2021dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung Nomor 303/744/Sat Pol PP. Sehingga pemilik/managemen didenda sebesar Rp 1.000.000. Sanksi denda ini, lanjut sumber tadi sesuai dengan Peraturan Bupati Badung (Perbup) Nomor 52 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. “Sudah di denda dan pihak management juga sudah menandatangani surat penyataan tidak mengulangi lagi kesalahannya,” katanya
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara membenarkan terkait adanya diskotek yang masih beroperasi saat PPKM Darurat Jawa-Bali ini. Menurutnya, pihaknya sudah mengambil langkah tegas berupa sanksi dan penyegelan lokasi yang membandel tersebut.
“Kita sudah mengambil lankah tegas. Namun semua data saat ini sudah saya serahkan ke juru bicara Satgas Covid-19 Badung,” ungkapnya menyarankan untuk menghubungi juru bicara Satgas Covid-19 Badung.
Sementara, Juru Bicara Satgas Covid-19 Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra yang dikonfirmasi melalui sambungan telefon mengaku kalau penegakan hukum terkait adanya diskotek yang melanggar saat PPKM darurat ini masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 52 tahun 2020.
Dimana, dari Perbup itu, sanksi yang diberikan kepada tempat usaha yang melanggar berupa penyegelan dengan dipasangi garis polisi serta menutup operasional usaha yang bersangkutan selama satu minggu. “Kami dari Pemda mengacu dari Perbup yang ada. Melakukan sanksi penutupan selama satu minggu. Namun, kalau ada dari Kepolsian nantinya, tentu tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain,” ungkapnya singkat. *dar
Hal ini juga diakui oleh pihak management diskotek. “Kita tidak lakukan pengrebekan. Kita hanya menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial. Sehingga, tim turun dan mendalami keterangan sejumlah pihak di lokasi,” beber sumber di Satpol PP Badung, Selasa (20/7).
Menurut sumber tadi, setelah mendalami keterangan beberapa saksi di lokasi termasuk pemilik, benar adanya diskotek itu masih beroperasi semenjak adanya PPKM Darurat. Karena terbukti melanggar, petugas kemudian menyegel tempat itu dan memasangi garis polisi. Selain itu, kepada pihak managament juga diberikan sanksi tegas. “Proses penyegelan kemarin (Senin,red). Tim di lokasi juga langsung berikan surat berupa sanksi denda terhadap pemilik,” kata sumber tadi.
Adapun sanksi denda yang berikan kepada pemilik diskotek itu berupa denda administrasi sesuai dengan momor 19/B/VII/Sat.Pol.PP/2021dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung Nomor 303/744/Sat Pol PP. Sehingga pemilik/managemen didenda sebesar Rp 1.000.000. Sanksi denda ini, lanjut sumber tadi sesuai dengan Peraturan Bupati Badung (Perbup) Nomor 52 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. “Sudah di denda dan pihak management juga sudah menandatangani surat penyataan tidak mengulangi lagi kesalahannya,” katanya
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara membenarkan terkait adanya diskotek yang masih beroperasi saat PPKM Darurat Jawa-Bali ini. Menurutnya, pihaknya sudah mengambil langkah tegas berupa sanksi dan penyegelan lokasi yang membandel tersebut.
“Kita sudah mengambil lankah tegas. Namun semua data saat ini sudah saya serahkan ke juru bicara Satgas Covid-19 Badung,” ungkapnya menyarankan untuk menghubungi juru bicara Satgas Covid-19 Badung.
Sementara, Juru Bicara Satgas Covid-19 Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra yang dikonfirmasi melalui sambungan telefon mengaku kalau penegakan hukum terkait adanya diskotek yang melanggar saat PPKM darurat ini masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 52 tahun 2020.
Dimana, dari Perbup itu, sanksi yang diberikan kepada tempat usaha yang melanggar berupa penyegelan dengan dipasangi garis polisi serta menutup operasional usaha yang bersangkutan selama satu minggu. “Kami dari Pemda mengacu dari Perbup yang ada. Melakukan sanksi penutupan selama satu minggu. Namun, kalau ada dari Kepolsian nantinya, tentu tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain,” ungkapnya singkat. *dar
Komentar