Residivis Spesialis Sepeda Kembali Dijuk
Baru Bebas Sebulan, Sudah Beraksi di 6 TKP
DENPASAR, NusaBali
Residivis maling HP, Mustakim, 30 diringkus unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Jumat (16/7) pukul 22.00 Wita.
Dia ditangkap bersama seorang temannya Rohan, 30. Keduanya berurusan dengan polisi karena mencuri sepeda gunung milik Vincent Norohman Putra, 25 di Jalan Pulau Bungin Nomor 96, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP I Gede Sudyatmaja dalam keterangan persnya, Selasa (20/7) mengungkapkan kedua tersangka ditangkap selang sejam setelah beraksi. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Buana Raya, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Dari tangan keduanya polisi mengamankan dua unit sepeda gunung merk Polygon.
Sebelum diketahui hilang pukul 21.00 Wita sepeda gunung milik Vincent diparkir di luar rumah sekitar pukul 20.30 Wita. Sepeda itu diketahui hilang pada saat Vincent hendak memasukan sepeda itu ke dalam rumah. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.
Menerima laporan dengan nomor itu unit Reskrim dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Ipda Wayan Sudarsana langsung mendatangi lokasi kejadian. Tim yang datang ke lokasi kejadian mendapatkan informasi pelaku pencurian itu adalah dua orang pria menggunakan sepeda motor Honda Beat DK 6823 ABG.
Anggota yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi ada orang mengayuh sepeda gunung di belakangnya disusul seorang pengendara motor. Kedua orang itu datang dari arah Pedungan. Polisi langsung mengejar dan membuntuti keduanya sampai di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat melakukan pencegatan.
"Pada saat dicegat kedua pelaku mengaku sepeda yang dibawah itu adalah hasil curian di Pedungan. Keduanya bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diperiksa," beber AKP Gede Sudyatmaja.
Dari hasil pemeriksaan diketahui seorang pelaku bernama Mustakim adalah residivis kasus pencurian HP di Polsek Sukawati, Gianyar. Dia baru bebas sebulan yang lalu. Setelah bebas dia mengajak temannya Rohan untuk melakukan pencurian. Keduanya mengincar sepeda gayung.
"Selain di Pedungan, kedua pelaku juga mencuri sepeda di 5 lokasi lainnya tersebar di Denpasar Selatan dan Denpasar Barat. Keduanya dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
Komentar