Bule Perusak Palinggih Divonis 2 Tahun
SINGARAJA, NusaBali
Sidang perkara perusakan palinggih dengan terdakwa Lars Christensen, 55, akhirnya memasuki babak akhir.
Bule asal Denmark itu divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin (19/7) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
"Menyatakan terdakwa Lars Christensen terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini," ujar Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan didamping Hakim Anggota Made Hermayanti Mukiartha dan dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.
Menurut majelis hakim, perbuatan Lars Christensen dinilai memenuhi unsur Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Lars Christensen dituntut dengan hukuman 7 bulan penjara oleh oleh JPU Nyoman Tri Suryabuana.
Sebelumnya, majelis hakim sempat menyebutkan tindakan yang memberatkan terdakwa. Yakni terdakwa merasa tidak bersalah. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit selama persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Lars Christensen yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Singaraja, menyatakan masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa dengan didampingi penerjemahnya. Hal yang sama juga dinyatakan JPU yang menanggapi putusan majelis hakim dengan pikir-pikir dulu.
Sementara itu, penasihat hukum korban Ni Luh Sukerasih, I Nyoman Suryanata memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. Putusan tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi umat Hindu di Buleleng. "Saya berharap ini dapat memberikan efek jera bagi terdakwa. Agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Artinya, hukuman itu dapat dipakai sebagai pembelajaran baginya," ujar Suryanata.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Lars Christensen diduga melakukan perusakan palinggih pada Oktober 2019 lalu di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Perkara ini bergulir di PN Singaraja. Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP atau Pasal 156a KUHP. Dalam persidangan akhir, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa. *mz
1
Komentar