Sidak Prokes, Tim Yustisi Denpasar Jaring 4 Pelanggar
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI/Polri melakukan penertiban PPKM Darurat di Jalan Diponegoro Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Selasa (20/7).
Dalam penertiban itu, sebanyak 4 pelanggar terjaring dan ditindak. Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam penertiban kali ini pihaknya menjaring 4 pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Dari empat orang tersebut sebanyak 2 orang didenda di tempat dan 2 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Mereka ditindak untuk memberikan efek jera. "Untuk memberikan efek jera dalam penertiban itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,'' ungkap Sayoga
Dari sekian pelanggar kebanyakan mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tempuh rumah dan tempat tujuannya sangat dekat. Mengingat penularan Covid-19 masih tinggi sehingga pihaknya terus melakukan penertiban Prokes di masa PPKM Darurat.
Dalam penertiban tersebut Sayoga mengaku pihaknya tidak bosan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan 6M. Diantaranya memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Dengan langkah tersebut diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan, sehingga perekonomian bisa cepat pulih. "Harusnya mereka sadar sudah berapa bulan kami sosialisasi. Mereka tetap saja masih ada yang melanggar. Kami tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi dan mengingatkan mereka," tandasnya. *mis
1
Komentar