PPKM Darurat, Layanan Rekam KTP Elektronik di Tabanan Ditunda
TABANAN, NusaBali
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan menunda sementara pelayanan perekaman KTP elektronik.
Keputusan tersebut dibuat sesuai dengan perintah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menekan angka kasus Covid-19. Penundaan perekaman KTP elektronik sudah dilakukan Disdukcapil Tabanan sejak 3 Juli 2021 sampai dengan PPKM darurat berakhir pada 20 Juli 2021. Namun apabila PPKM darurat diperpanjang, layanan perekaman KTP elektronik tetap akan ditunda atau mengikuti PPKM darurat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan I Gusti Ngurah Rai Dwipayana, menjelaskan penundaan perekaman KTP elektronik sudah sejak PPKM darurat diberlakukan. Kondisi ini akan berlangsung selama PPKM darurat berlangsung. “Kami mengikuti perintah dari pusat guna menekan angka kasus Covid-19,” kata Rai Dwipayana, Selasa (20/7).
Kendatipun demikian hal tersebut tak menjadi permasalahan. Sebab perekaman KTP untuk masyarakat Tabanan sudah di atas 100 persen. Sehingga dengan adanya penundaan perekaman ini tak membuat gejolak. "Kita di Tabanan perekaman KTP elektronik sudah di atas 100 persen. Kalau ada permohonan, tak sampai membeludak,” tegas Rai Dwipayana.
Dia menjelaskan, untuk sekarang rata-rata pemohon perekaman KTP elektronik setiap harinya 70-80 orang. Namun jumlah ini tergolong sedikit karena warga Tabanan yang sudah melakukan perekaman 100 persen sesuai dengan jumlah yang sudah pantas mengurus KTP. “Sekarang pemohon sedikit karena sebagian besar sudah melakukan perekaman,” ucap Rai Dwipayana.
Sementara disinggung ketersediaan keping KTP, Rai Dwipayana mengaku masih mencukupi. Saat ini stok keping KTP tersedia sekitar 3.000 keping. Termasuk pula alat penunjang administrasi lainnya tidak ada kekurangan. “Stok keping KTP masih ada, tidak ada sampai kosong sekitar 3.000-an itu,” tandas Rai Dwipayana. *des
1
Komentar