PPKM Darurat Diperpanjang, Penyekatan Tidak Kendor di Simpang Kengetan Ubud
GIANYAR, NusaBali.com – Hari pertama perpanjangan PPKM Darurat atau di Bali PPKM Level 3, Rabu (21/7/2021), tetap dilakukan penyekatan seperti biasanya di Kabupaten Gianyar.
Pengendara yang melintas di simpang empat Jalan Raya Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, harus bisa menunjukkan kepentingan perjalanan dan kartu vaksinasi.
Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka penerapan PPKM Darurat yang dilakukan Polsek Ubud ini dimulai pukul 09.30 Wita.
Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka penerapan PPKM Darurat yang dilakukan Polsek Ubud ini dimulai pukul 09.30 Wita.
Dari hasil kegiatan, petugas Polsek Ubud telah memutarbalikkan pengendara roda empat yang ingin melakukan perjalanan dari arah Denpasar ke Kintamani. Hal tersebut disebabkan jumlah penumpang melebihi kapasitas kendaraan.
Secara keseluruhan sebanyak 17 kendaraan disuruh putar balik. Kendaraan tersebut terdiri dari, kendaraan yang melintas dari arah Denpasar menuju Kintamani 3 unit, kendaraan dari arah Tabanan menuju Gianyar 4 Unit. Setelah itu, pengendara yang diarahkan kembali ke daerah asal 7 orang dari daerah Badung dan 3 orang dari daerah Tabanan.
“Dari semua pengemudi dan pengendara yang diputar balikkan tersebut, tidak memiliki tujuan dan maksud yang tidak jelas. Sehingga petugas mengambil tindakan, memutar balikkan sebagai upaya, pencegahan penularan virus Covid-19,” kata Pawas Panit 2 Bimas Polsek Ubud Aiptu I Gusti Ngurah Parwata.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Operasi Yustisi di pos penyekatan simpang empat Kengetan, sebagai upaya pembatas terhadap mobilitas masyarakat (pelaku perjalanan).
Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi di pos Penyekatan simpang empat jalan raya Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud akan rutin dilaksanakan setiap hari hingga 25 Juli 2021. “Terutama pada jam-jam rawan yang diprediksi tingginya mobilitas pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan roda 4 maupun kendaraan roda 2 yang melintas di jalur pos penyekatan lalu lintas,” ujar Aiptu I Gusti Ngurah Parwata.
Ia pun mengimbau agar masyarakat menahan diri untuk bepergian dengan tujuan tidak mendesak atau tidak penting. Karena hal tersebut dikhawatirkan, dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 yang dilakukan pada lintas daerah. “Masyarakat harus menaati aturan yang ada, karena aturan tersebut tercipta untuk kebaikan bersama,” tutupnya. *rma
1
Komentar